RELUNG.ID – Gegara mencuri dua kompor gas, seorang pria berinisial MS harus meringkuk di sel tahanan usai diamankan warga yang berada di Jalan Merdeka, tepatnya Pasar Soak Batok, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Usai diamankan oleh warga sekitar, pemuda berusia 25 tahun itu diserahkan ke petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabe Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menerangkan, aksi pencurian yang dilakukan Tersangka MS terjadi pada Kamis (30/7) sekitar pukul 06.00 WIB.
Dimana, kata Musa, saat tersangka MS melintas di tempat kejadian perkara (TKP) melihat sebuah gudang dalam keadaan kosong. Lalu tersangka masuk dengan cara merusak dinding seng.
“Saat berada di dalam gudang tersangka mengambil dua buah kompor gas yang dimasukkan ke dalam karung warna putih,” jelas Jedi saat diminta konfirmasi, Minggu (2/8/2026).
Kemudian saat hendak membuka komponen mesin pendingin ikan yang berada di lantai atas, aksinya kepergok oleh dua orang warga sekitar yang langsung mengamankannya.
“Oleh warga sekitar, tersangka MS diserahkan ke Polrestabes Palembang. Saat ini sudah kita amankan dan masih dalam proses pemeriksaan anggota kita,” tambah Jedi.
Selain tersangka turut juga diamankan barang bukti berupa satu buah kunci pas, 2 kompor gas, satu karung warna putih dan tersangka dikenakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Pencurian Biasa. (DNP)

