Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Tangis Pecah, Adies Kadir dan Uya Kuya Dinyatakan Tak Langgar Etik oleh MKD DPR
Regional

Tangis Pecah, Adies Kadir dan Uya Kuya Dinyatakan Tak Langgar Etik oleh MKD DPR

RiyadiBy Riyadi06/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Empat dari lima anggota DPR nonaktif tampak hadir, yakni Ahmad Sahroni, Surya Utama alias Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Nafa Urbach. Sementara itu, satu anggota lainnya, Adies Kadir, belum terlihat hadir hingga sidang dimulai. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Tangis haru mewarnai ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI saat Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan Anggota DPR RI Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak melanggar kode etik, Rabu (5/11/2025).

Dari pantauan, Adies yang duduk di sebelah anggota DPR Ahmad Sahroni tampak mengusap wajahnya dengan kedua tangan setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun.

“Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Adang saat membacakan putusan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Baca juga :   Ditunjuk Jadi Hakim MK Usulan DPR, Adies Kadir Mengaku Agak Sedih

Melalui putusan tersebut, MKD juga memulihkan status Adies sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPR RI setelah sebelumnya dinonaktifkan sejak September 2025. Politikus Partai Golkar itu tampak terharu sambil mengelap air mata usai mendengar keputusan majelis.

Kondisi serupa juga terjadi pada Surya Utama (Uya Kuya), anggota DPR Fraksi PAN, yang turut dinyatakan tidak melanggar kode etik. Dalam persidangan, Uya duduk di kursi teradu bersama Eko Patrio dan Ahmad Sahroni.

“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” kata Adang.

Baca juga :   Bima Arya Sugiarto Usul Biaya Cetak Ulang KTP Hilang Masuk Revisi UU Adminduk

Mendengar putusan itu, Uya yang semula tertunduk langsung menutupi wajahnya dan tampak menangis haru.

Sidang etik hari ini juga memutuskan nasib lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan karena pernyataannya terkait polemik dugaan kenaikan gaji anggota DPR yang memicu kemarahan publik pada Agustus 2025 lalu.

Lima anggota tersebut yakni Adies Kadir, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Nafa Urbach.

Baca juga :   Dinonaktifkan dari DPR RI, Uya Kuya: Saya Tak Terima Gaji, Demi Allah


MKD memutuskan:

Adies Kadir dan Uya Kuya: Tidak terbukti melanggar kode etik, dan langsung diaktifkan kembali.

Nafa Urbach: Melanggar kode etik, dijatuhi sanksi nonaktif tiga bulan sejak penonaktifan dari Fraksi NasDem.

Eko Patrio: Nonaktif empat bulan sejak penonaktifan dari DPP PAN.

Ahmad Sahroni: Nonaktif enam bulan sejak penonaktifan dari DPP NasDem.

MKD: Putusan Didasarkan pada Fakta dan Bukti

Baca juga :   Pemprov Sumsel Siap Alokasikan Perbaikan Jalan di OKI

MKD menegaskan seluruh putusan telah melalui proses pemeriksaan mendalam terhadap keterangan saksi, bukti elektronik, serta klarifikasi dari para teradu.

“Majelis menilai tidak ada unsur pelanggaran etik yang dilakukan oleh Adies Kadir dan Surya Utama. Keduanya justru menjadi korban dari simpang siur informasi di ruang publik,” ujar Adang Daradjatun menegaskan. [YKP]

Adies Kadir DPR Langgar Etik MKD Tangis Pecah Uya Kuya
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Pemerasan, Uang Diduga untuk Lawatan ke Luar Negeri
Next Article KAI Divre III Palembang Perketat Pengawasan Jalur dan Armada Hadapi Lonjakan Penumpang Nataru
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,885 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,757 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,731 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?