RELUNG.ID- Tangis haru mewarnai ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI saat Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan Anggota DPR RI Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak melanggar kode etik, Rabu (5/11/2025).
Dari pantauan, Adies yang duduk di sebelah anggota DPR Ahmad Sahroni tampak mengusap wajahnya dengan kedua tangan setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun.
“Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Adang saat membacakan putusan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Melalui putusan tersebut, MKD juga memulihkan status Adies sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPR RI setelah sebelumnya dinonaktifkan sejak September 2025. Politikus Partai Golkar itu tampak terharu sambil mengelap air mata usai mendengar keputusan majelis.
Kondisi serupa juga terjadi pada Surya Utama (Uya Kuya), anggota DPR Fraksi PAN, yang turut dinyatakan tidak melanggar kode etik. Dalam persidangan, Uya duduk di kursi teradu bersama Eko Patrio dan Ahmad Sahroni.
“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” kata Adang.
Mendengar putusan itu, Uya yang semula tertunduk langsung menutupi wajahnya dan tampak menangis haru.
Sidang etik hari ini juga memutuskan nasib lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan karena pernyataannya terkait polemik dugaan kenaikan gaji anggota DPR yang memicu kemarahan publik pada Agustus 2025 lalu.
Lima anggota tersebut yakni Adies Kadir, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Nafa Urbach.
MKD memutuskan:
Adies Kadir dan Uya Kuya: Tidak terbukti melanggar kode etik, dan langsung diaktifkan kembali.
Nafa Urbach: Melanggar kode etik, dijatuhi sanksi nonaktif tiga bulan sejak penonaktifan dari Fraksi NasDem.
Eko Patrio: Nonaktif empat bulan sejak penonaktifan dari DPP PAN.
Ahmad Sahroni: Nonaktif enam bulan sejak penonaktifan dari DPP NasDem.
MKD: Putusan Didasarkan pada Fakta dan Bukti
MKD menegaskan seluruh putusan telah melalui proses pemeriksaan mendalam terhadap keterangan saksi, bukti elektronik, serta klarifikasi dari para teradu.
“Majelis menilai tidak ada unsur pelanggaran etik yang dilakukan oleh Adies Kadir dan Surya Utama. Keduanya justru menjadi korban dari simpang siur informasi di ruang publik,” ujar Adang Daradjatun menegaskan. [YKP]

