RELUNG.ID – Pemerintah Kota Pagar Alam mulai mematangkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kecamatan Pagar Alam Selatan dan Kecamatan Pagar Alam Utara.
Penyusunan dokumen ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mengarahkan pembangunan, mengendalikan pemanfaatan ruang, serta memberikan kepastian bagi investasi.
Upaya tersebut ditandai dengan pembukaan Rapat Konsultasi Publik I (KP-1) Jasa Konsultasi Penyusunan RDTR oleh Sekretaris Daerah Kota Pagar Alam, Zaily Oktosab Fitri Abidin, di Ruang Rapat Besemah I, Senin (19/10/2026).
Dalam sambutannya, Zaily menegaskan bahwa RDTR memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan kota agar lebih terencana, tertib, dan berkelanjutan.
Menurutnya, RDTR tidak hanya berfungsi sebagai dokumen perencanaan atau peta tata ruang, tetapi juga menjadi pedoman dalam pembangunan fisik, pengembangan kawasan, hingga penerbitan perizinan pemanfaatan ruang.
“Penyusunan RDTR merupakan langkah krusial dan strategis dalam menentukan arah pembangunan serta masa depan Kota Pagar Alam,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dinamika pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi di Pagar Alam turut meningkatkan kebutuhan terhadap kawasan permukiman, pusat usaha, fasilitas umum, serta ruang terbuka hijau (RTH).
Kondisi tersebut membutuhkan perencanaan tata ruang yang matang agar perkembangan kota tidak menimbulkan persoalan baru, seperti kerusakan lingkungan, kemacetan, banjir, maupun ketimpangan pembangunan antarwilayah.
Karena itu, penyusunan RDTR diharapkan dapat menjadi landasan dalam mengatur pemanfaatan ruang secara terukur, sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
“Tanpa perencanaan yang matang, perkembangan ini berisiko menimbulkan masalah lingkungan, kemacetan, banjir, hingga ketimpangan pembangunan. Oleh karena itu, RDTR ini menjadi panduan penting sekaligus amanat undang-undang untuk mewujudkan tata ruang yang tertib, aman, produktif, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Selain mengatur arah pengembangan wilayah, RDTR juga menjadi instrumen penting dalam menilai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Keberadaan dokumen tersebut diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai lokasi dan jenis kegiatan usaha yang sesuai dengan peruntukan ruang.
Zaily menambahkan, integrasi RDTR dengan sistem Online Single Submission (OSS) akan membantu memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha sekaligus mendukung percepatan proses perizinan investasi.
Dengan adanya kepastian tata ruang, pemerintah berharap investor dapat merencanakan kegiatan usahanya secara lebih terarah tanpa mengabaikan daya dukung dan kelestarian lingkungan.
“Dengan adanya RDTR yang terintegrasi ke dalam sistem OSS, kita akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, mempercepat proses perizinan investasi, sekaligus tetap melindungi daya dukung lingkungan untuk generasi mendatang,” pungkasnya. (TFK)

