RELUNG.ID – Satreskrim Polres OKU Timur menangkap delapan orang yang diduga kerap melakukan pungutan liar (pungli) dan pemerasan di tepi Jalan Lintas Tengah Sumatera, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur
Kedelapan terduga pelaku ini merupakan warga Martapura, Kabupaten OKU Timur berinisial Am (50), As (38), Rd (58), Sb (53), Dd (34), Dd (23), Nh (42) dan Rs (45).
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury mengatakan, penangkapan ini dilakukan karena mereka sudah sangat meresahkan. Di mana, para pelaku ini kerap melakukan pungli terhadap angkutan yang bermuatan batubara.
“Mereka ini bahkan mendirikan posko di pinggir jalan, kemudian melakukan penyetopan terhadap kendaraan yang bermuatan batubara,” katanya.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa satu buku berisi catatan data plat nomor angkutan batubara dan satu bingkai bertuliskan Posko Cek Poin Masyarakat Peduli Angkutan Batubara Desa Tanjung Kemala Martapura OKU Timur.
“Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Dia juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku pungli ini. Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang melakukan Pungli agar segera menghentikannya.
“Semua bentuk kegiatan pungli yang saat ini meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (AMZ)

