RELUNG.ID- Penyanyi Denada Tambunan akhirnya buka suara setelah rangkaian persoalan hukum yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Banyuwangi dinyatakan selesai. Melalui sambungan telepon yang difasilitasi manajernya, Risna Ories, Denada mengungkapkan rasa syukur atas putusan yang ia terima.
“Alhamdulillah… Allah semua, takdir kalau Allah aturkan semua maka itu akan insyaallah jadi yang terbaik,” ujar Denada, Rabu (22/4/2026) malam.
Putusan tersebut dibacakan setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi dari pihak Denada dan menolak gugatan yang diajukan terhadapnya. Dengan demikian, perkara tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Denada berharap, berakhirnya proses hukum ini menjadi awal yang baik bagi kehidupannya ke depan, terutama bersama putranya, Ressa Rizky Rossano.
“Aku mohon doanya semoga ke depannya ini hanya akan ada kebaikan dan kebahagiaan buat aku, Ressa, dan seluruh keluarga,” ucapnya.
Ia juga meyakini bahwa setiap ujian yang dilalui memiliki hikmah tersendiri. Kini, setelah beban hukum tersebut terangkat, Denada mengaku lebih tenang dan menyerahkan segala urusan kepada Tuhan.
“Allah Maha Pengatur maka akan diaturkan yang sebaik-baiknya untuk semuanya, insyaallah,” katanya.
Diketahui, perkara ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh Ressa Rizky Rossano ke PN Banyuwangi terkait tuntutan biaya pendidikan. Dalam persidangan, Denada sempat dituding melakukan penelantaran anak sejak kecil.
Namun, tudingan tersebut dibantah melalui berbagai bukti yang menunjukkan bahwa Denada telah memenuhi tanggung jawabnya sebagai orang tua, termasuk dalam hal kebutuhan finansial dan pendidikan hingga anaknya dewasa.
Majelis hakim kemudian menerima eksepsi Denada, yang berarti gugatan dinilai tidak memenuhi syarat formil untuk dilanjutkan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, hubungan Denada dan putranya juga dikabarkan telah membaik. Denada bahkan memberikan restu serta doa atas pernikahan Ressa yang digelar di Banyuwangi.
Dengan berakhirnya sengketa ini, Denada berharap dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih tenang tanpa bayang-bayang persoalan hukum.[YKP]

