RELUNG.ID- Sidang perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026). Namun, agenda persidangan kembali mengalami penundaan lantaran saksi dari pihak tergugat tidak hadir.
Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menjelaskan bahwa sidang seharusnya menghadirkan saksi dari pihak tergugat. Namun, karena saksi tersebut sedang berada di luar kota, pihaknya mengajukan permohonan penundaan kepada majelis hakim.
“Memang hari ini sidang seharusnya adalah saksi dari tergugat. Tapi berhubung saksi tergugat lagi di luar kota, maka kami mohonkan tadi kepada Majelis Hakim supaya diminta ditunda minggu depan,” ujar Surya di lokasi persidangan.
Permohonan tersebut, lanjut Surya, telah disetujui oleh majelis hakim. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi sekaligus penyampaian bukti tambahan dari pihak tergugat.
“Majelis Hakim menyetujuinya dan sudah diketok, minggu depan kita pemeriksaan saksi dari pihak tergugat plus bukti tambahan,” katanya.
Terkait identitas saksi, Surya belum bersedia mengungkapkan secara rinci. Ia hanya memastikan saksi yang akan dihadirkan berjumlah satu orang.
“Ada satu saksi, nanti minggu depan kita hadirkan,” ucapnya singkat.
Selain itu, pihak tergugat juga tengah menyiapkan sejumlah bukti tambahan, termasuk dokumen yang telah diajukan ke Kejaksaan Tinggi. Dokumen tersebut berkaitan dengan percakapan hingga kemungkinan adanya putusan dari Mahkamah Agung.
Surya menambahkan, ketidakhadiran pihaknya dalam sidang sebelumnya juga disebabkan oleh kebutuhan untuk mempersiapkan dokumen secara matang.
“Kami tidak mau sidang di sini asal datang, tapi harus benar-benar dipersiapkan,” jelasnya.
Meski penundaan kembali terjadi, Surya menilai hal tersebut merupakan hal yang wajar dalam proses persidangan. Ia juga menegaskan keyakinannya terhadap posisi hukum kliennya.
“Putusan pidana sudah inkrah. Perbuatan melawan hukum justru penggugat yang melakukan,” pungkasnya.[YKP]

