Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»PHK Sepihak, Harian Sumatera Ekspres Digugat 2 Mantan Wartawannya
Hukum

PHK Sepihak, Harian Sumatera Ekspres Digugat 2 Mantan Wartawannya

RiyadiBy Riyadi23/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Dua mantan wartawan Harian Sumatera Ekspres (Sumeks), yakni Zulhanan (49) dan Edward Desmamora (47), menggugat perusahaan tempat mereka bekerja ke Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (23/4/2026). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Dua mantan wartawan Harian Sumatera Ekspres (Sumeks), yakni Zulhanan (49) dan Edward Desmamora (47), menggugat perusahaan tempat mereka bekerja ke Pengadilan Negeri Palembang. Gugatan tersebut terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta pembayaran pesangon yang tidak sesuai ketentuan.

Perkara ini telah terdaftar dengan nomor register 58 dan 59/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg. Namun, pada sidang perdana yang digelar Rabu (22/4/2026), pihak tergugat dari PT Citra Bumi Sumatera (PT CBS) selaku pengelola Sumeks tidak hadir di persidangan.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Romi Sinatra, didampingi hakim anggota Heryanto dan Thobari, serta Panitera Pengganti Ferry Irawan, memutuskan menunda sidang hingga Rabu (29/4/2026).

Baca juga :   Sengketa Pengelolaan Lagu, Ardhito Gugat Sony Music

“Kita akan melakukan pemanggilan kedua,” ujar Hakim Ketua Romi Sinatra.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa relaas atau surat panggilan telah disampaikan kepada pihak PT CBS. Meski demikian, belum diketahui alasan ketidakhadiran pihak tergugat dalam sidang perdana tersebut.

Sementara itu, kedua penggugat bersama kuasa hukum mereka, Sihat Judin SH MH dan M Daud Dahlan SH MH, telah hadir sejak pagi sesuai jadwal yang ditentukan.

Baca juga :   Syarat Pendidikan Gibran Digugat, MK Mulai Gelar Sidang

“Kita tidak tahu apa penyebab pihak Sumeks tidak datang, kita tunggu saja minggu depan sidang lagi,” ujar M Daud Dahlan usai persidangan.

Kuasa hukum penggugat, Sihat Judin, menjelaskan bahwa kliennya diduga di-PHK secara sepihak oleh manajemen PT CBS. Selain itu, pesangon yang diberikan hanya setengah dari hak yang seharusnya diterima, dengan alasan perusahaan mengalami kerugian.

“Bahkan Edward yang sudah bekerja selama 18 tahun, gajinya masih di bawah UMP Sumatera Selatan. Ini tentu melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” ungkap Sihat.

Baca juga :   Bagi Hasil Jual Solar Tidak Sesuai, Riyan Habisi Yunus di Depan Pintu Tol

Ia menambahkan, persoalan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana apabila terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan.

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak penggugat telah melakukan mediasi bipartit dan tripartit melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Palembang. Namun, mediasi yang difasilitasi mediator Mahalia Suryani tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Dalam proses mediasi, pihak PT CBS disebut hadir dengan sejumlah petinggi perusahaan, termasuk direktur dan jajaran manajemen.

Baca juga :   Tiga Hari Tidak Pulang, Pemuda di Pagaralam Ditemukan Tewas di Semak-semak

Kasus ini juga menyoroti kondisi ketenagakerjaan di lingkungan media. Disebutkan, sebelum Zulhanan dan Edward di-PHK pada November 2025, sejumlah wartawan dan karyawan lain juga mengalami hal serupa, termasuk dugaan penerimaan gaji di bawah upah minimum.

Kuasa hukum lainnya, M Daud Dahlan, mendesak Disnakertrans Kota Palembang untuk lebih proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang diduga melanggar ketentuan ketenagakerjaan.

“Disnaker harus turun dan memberikan sanksi. PT CBS ini bukan usaha kecil, melainkan perusahaan besar dengan aset miliaran rupiah,” tegasnya.

Baca juga :   34 Kader Partai Ummat Gugat Amien Rais dan Ridho Rahmadi Rp24 Miliar ke PN Jaksel

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan harapan pihak tergugat dapat hadir untuk memberikan penjelasan atas gugatan yang diajukan.[YKP]

2 Wartawan Digugat Harian Sumatera Ekspres PHK Sepihak
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolemik Swasembada Beras, Feri Amsari Tantang Pemerintah Adu Data
Next Article Denada Bersyukur Usai Menang di PN Banyuwangi, Harap Tak Ada Lagi Sengketa
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,873 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,718 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?