RELUNG.ID- Dua mantan wartawan Harian Sumatera Ekspres (Sumeks), yakni Zulhanan (49) dan Edward Desmamora (47), menggugat perusahaan tempat mereka bekerja ke Pengadilan Negeri Palembang. Gugatan tersebut terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta pembayaran pesangon yang tidak sesuai ketentuan.
Perkara ini telah terdaftar dengan nomor register 58 dan 59/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg. Namun, pada sidang perdana yang digelar Rabu (22/4/2026), pihak tergugat dari PT Citra Bumi Sumatera (PT CBS) selaku pengelola Sumeks tidak hadir di persidangan.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Romi Sinatra, didampingi hakim anggota Heryanto dan Thobari, serta Panitera Pengganti Ferry Irawan, memutuskan menunda sidang hingga Rabu (29/4/2026).
“Kita akan melakukan pemanggilan kedua,” ujar Hakim Ketua Romi Sinatra.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa relaas atau surat panggilan telah disampaikan kepada pihak PT CBS. Meski demikian, belum diketahui alasan ketidakhadiran pihak tergugat dalam sidang perdana tersebut.
Sementara itu, kedua penggugat bersama kuasa hukum mereka, Sihat Judin SH MH dan M Daud Dahlan SH MH, telah hadir sejak pagi sesuai jadwal yang ditentukan.
“Kita tidak tahu apa penyebab pihak Sumeks tidak datang, kita tunggu saja minggu depan sidang lagi,” ujar M Daud Dahlan usai persidangan.
Kuasa hukum penggugat, Sihat Judin, menjelaskan bahwa kliennya diduga di-PHK secara sepihak oleh manajemen PT CBS. Selain itu, pesangon yang diberikan hanya setengah dari hak yang seharusnya diterima, dengan alasan perusahaan mengalami kerugian.
“Bahkan Edward yang sudah bekerja selama 18 tahun, gajinya masih di bawah UMP Sumatera Selatan. Ini tentu melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” ungkap Sihat.
Ia menambahkan, persoalan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana apabila terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak penggugat telah melakukan mediasi bipartit dan tripartit melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Palembang. Namun, mediasi yang difasilitasi mediator Mahalia Suryani tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Dalam proses mediasi, pihak PT CBS disebut hadir dengan sejumlah petinggi perusahaan, termasuk direktur dan jajaran manajemen.
Kasus ini juga menyoroti kondisi ketenagakerjaan di lingkungan media. Disebutkan, sebelum Zulhanan dan Edward di-PHK pada November 2025, sejumlah wartawan dan karyawan lain juga mengalami hal serupa, termasuk dugaan penerimaan gaji di bawah upah minimum.
Kuasa hukum lainnya, M Daud Dahlan, mendesak Disnakertrans Kota Palembang untuk lebih proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang diduga melanggar ketentuan ketenagakerjaan.
“Disnaker harus turun dan memberikan sanksi. PT CBS ini bukan usaha kecil, melainkan perusahaan besar dengan aset miliaran rupiah,” tegasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan harapan pihak tergugat dapat hadir untuk memberikan penjelasan atas gugatan yang diajukan.[YKP]

