RELUNG.ID – Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel yang berlokasi di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Sumatera Selatan digeruduk puluhan massa.
Kedatangan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) ini mendesak agar Kejati Sumsel mengungkap aktor intelektual dalam kasus dugaan manipulasi RUPSLB Bank SumselBabel tahun 2024 lalu.
Koordinator Aksi, Rahmat Sandi Iqbal mengatakan, saat ini penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan manipulasi RUPSLB Bank SumselBabel. Dua diantaranya merupakan notaris. Sedangkan, satu orang merupakan asisten notaris.
“Notaris itu seorang profesional. Artinya, dia bekerja secara profesional. Namun, perubahan ini berbeda dari yang lain. Sehingga, kami menduga adanya keterlibatan pemegang saham utama di dalam BSB ini,” katanya dalam orasinya di Kejati Sumsel, Kamis (26/9).
Karena itu, pihaknya mendesak agar Kejati Sumsel segera menahan tersangka serta secepatnya dilakukan P21 dan persidangan. Sehingga, fakta persidangan dapat terungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami juga mendesak agar para tersangka ini berkata sebenarnya. Jangan sampai hanya dijadikan kambing hitam dalam perkara ini,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta Komisi Kejaksaan RI untuk mengawasi kinerja Kejati Sumsel beserta jajarannya dalam menindaklanjuti perkara ini. Agar kasus indikasi KKN pekerjaan ini benar-benar diproses sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kita menuntut Kejati Sumsel dalam pengungkapan kasus pemalsuan dokumen RUPS-LB Bank SumselBabel. Kita ketahui Bareskrim sudah memberitahukan surat penetapan tersangka, tanggal 6 September. Semua SPDP segera diberikan ke Kejati Sumsel,” katanya.
Menanggapi aksi tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka. Sedangkan surat perintah dimulai penyidik (SPDP) belum diterima dari Bareskrim Mabes Polri.
“Sampai saat ini baru diterima surat pemberitahuan penetapan tersangka, untuk SPDP belum. Nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut, akan segera kita sampaikan,” singkatnya.
Seperti diketahui, setelah melewati serangkaian penyelidikan di Jakarta dan Palembang. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidektsus) Bareskrim Polri akhirnya menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) pada 20 Maret 2024 dengan Nomor: SPDP/90/III/RES.2.2/2024/Ditipideksus yang dikirimkan kepada Kepala Kejati Sumsel.
Dari SPDP yang diterbitkan itu, dugaan manipulasi RUPSLB Bank Sumselbabel yang berlangsung di Pangkal Pinang pada 9 Maret 2020 lalu itu, mengarah pada dugaan terhadap tindak pidana perbankan atau pemalsuan akta otentik atau menutupi tindak pidana yang dilakukan.
Tersangkanya nanti, berpotensi dijerat pasal 49 ayat (1) dan/atau Pasal 50A dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 264 KUHP dan Pasal 266 KUHP dan Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. (MAD)

