RELUNG.ID – Seorang wanita di Palembang berinisial HG (31) mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang usai menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Kedatangan wanita yang tinggal di kawasan Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Rabu (5/8) sore ini untuk melaporkan suaminya berinisial SG ke pihak berwajib atas dugaan KDRT.
Diceritakan oleh korban HG, peristiwa KDRT itu terjadi pada Minggu (2/8) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah mereka. Saat itu antara dirinya dengan terlapor terjadi pertengkaran yang berujung dengan penganiayaan secara membabi buta.
“Awalnya kami ribut mulut Pak. Dia mau mengajak ngobrol baik-baik, tetapi saya tolak. Makanya dia emosi dan menganiaya saya,” kata HG saat memberikan keterangan dihadapan petugas SPKT Polrestabes Palembang.
Masih dikatakan oleh HG, terlapor yang emosi langsung mencekik leher, memukul dan menonjok, mencengkram kedua tangan serta membantingnya ke lantai.
Akibat dari kejadian tersebut, kata HG, dia mengalami luka memar di sebelah mata kanan, memar lengan kiri, memar tangan kanan, memar dan lecet di leher, serta lecet pada pinggang, bahkan sempat dirawat di rumah sakit dua hari.
“Saya tidak terima dengan perlakuan kasar dia Pak, makanya saya laporkan ke polisi dengan harapan laporan ini ditindaklanjuti dan dia diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata HG.
Sementara, Pamapta Piket SPKT Polrestabes Palembang Ipda Rifki Syerif Reza Afifi membenarkan adanya laporan korban terkait KDRT.
“Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit PPA untuk melakukan penyelidikan,” tutupnya. (DNP)

