RELUNG.ID – Mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel Deliar Marzoeki yang merupakan terdakwa dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerbitan surat perizinan keterangan layak K3 menjalani sidang perdana.
Sidang perdana itu digelar di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Selasa (25/2) sore, dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Terdakwa Nurmala.
Pada sidang perdana ini beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang M Syaran melalui JPU Pengganti Fajri.
Dalam amar dakwaan, JPU mengungkapkan terdakwa Deliar Marzoeki sebagai Kadisnakertrans Sumsel mengeluarkan surat layak K3 untuk Atyasa Mulia, yang mana dalam insiden kecelakaan lift barang Atyasa menimbulkan korban atas nama Marta Saputra mengalami putus lengan tangan kanan, dan remuk kaki di bagian paha kanan sehingga harus menjalani pengobatan.
Dimana dalam perkara ini sendiri pihak Grand Atyasa terhitung dari tahun 2022 sampai tahun 2025 tidak pernah melakukan perawatan terhadap Lift barang tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pihak Disnakertrans Sumsel, menemukan pihak Atyasa memang tidak pernah melakukan perawatan lift barang secara berkala mulai dari tahun 2022-2025, untuk menutupi seolah-olah kejadian kecelakaan yang menyebabkan lengan tangan kanan putus dan kaki kanan korban Marta Saputra (41) remuk, adalah kelalaian kerja, bukan karena lift barang yang tidak layak.
Terdakwa Deliar Marzoeki menjanjikan akan mengurus surut mundur Layak K3 untuk Atyasa dengan meminta sejumlah uang kepada pihak Atyasa dengan menggandeng Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) PT. Dhiya Aneka Teknik, yang ditandatangani oleh Harni Rayuni selaku Direktur PT.Dhiya Aneka Teknik, menerbitkan laporan yang diminta terdakwa dengan menggunakan PT. Dhiya Duta Inspeksi milik saksi Eri Hartoyo yang merupakan perusahaan milik kakak Harni Rayuni yang saat ini telah ditetapkan oleh Kejari Palembang sebagai tersangka.
Dari kesepakatan ini pihak Atyasa diwakili oleh Maryam selaku General Manager PT. Atyasa Mulia melalui kuasa hukumnya Septalia Furwani mengirimkan uang sebesar Rp 162 juta, yang awalnya Terdakwa Deliar Marzoeki meminta uang untuk mengeluarkan surat mundur layak K3 sebesar Rp 280 juta.
Dalam dakwaan JPU menyatakan, bahwa sejak bulan September 2023 sampai dengan tanggal 10 Januari 2024, terdakwa telah menerima uang terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan penyelesaian permasalahan Norma Kerja sebesar Rp 1,9 miliar lebih.
Terdakwa selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, menerbitkan Surat Keterangan Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan menyelesaikan permasalahan Norma Kerja, saksi Adriansyah Halim, saksi Septalia Furwani dan pihak dari perusahaan lainnya, terkait pemberian uang tersebut ada hubungannya dengan jabatan terdakwa selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
Atas perbuatan terdakwa, diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menanggapi dakwaan dari JPU Kejari Palembang, Kuasa Hukum Terdakwa Nurmala mengatakan, pihaknya selaku tim penasehat hukum Deliar Marzoeki akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan JPU.
“Ada hal – hal yang akan kami kritisi di dalam dakwaan itu dan secara lengkap materi eksepsi akan kami sampaikan di eksepsi nanti. Kami juga sudah membaca dakwaan dan ada tiga pasal dalam dakwaan yakni Pasal 12 ayat 1, 2, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 11 juncto Pasal 55. Karena terdakwa tidak sendirian ada yang dibawah – bawahnya,” ujar Nurmala.
Nurmala menegaskan bahwa, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku tetapi benar salahnya tunggu keputusan pengadilan.
“Dan hak Terdakwa juga untuk mengajukan bukti – bukti, saksi meringankan, atau ahli dari dakwaan jaksa kepada klien kami ada hal – hal yang akan kami tanggapi melalui eksepsi nanti yang akan diajukan pada tanggal 3 Maret 2025,” katanya.
Pihaknya juga mengajukan surat permohonan berobat luar dikarenakan memang ada surat dari dokter. Saat dia membesuk Deliar Marzoeki, ternyata klienny sedang sakit dan dokter sendiri mengatakan ini harus dibawa berobat kerumah sakit untuk berobat secara intensif.
“HB nya dibawah 10 kemudian malamnya buang air besar disertai darah, badan pucat, dan kakinya infeksi, dan sudah saya Video kan dan jadwalnya harus di operasi di bulan Maret,” jelas Nurmala.
Sambungnya, yang jelas hakim ketua tadi mengatakan bahwa ini hak asasi manusia memang boleh ada hak untuk berobat.
“Jika rekomendasi dokter opname jadi harus di opname tidak bisa menghalangi, termasuk juga permohonan pembantaran akan melihat bila klien harus opname iya harus di bantar penahanannya, tetapi menurut dokter dirumah sakit dikeluarkan dari surat rutan lagi dan sudah keluar per tanggal 24 februari agar yang bersangkutan segera dilakukan pemeriksaan yang lebih lanjut,” ungkapnya.
“Bahasa kedokteran ada infeksi, namun saya secara kasat mata kaki klien kita sangat bengkak dan mengeluarkan nanah merah, kondisi tubuh panas, pucat, makanya saya mengajukan surat permohonan untuk rawat jalan,” tambah Nurmala.
Lebih jauh katanya, awalnya diberi tahu dokter bahwa klien saya harus dibawa berobat keluar. “Dikeluarkan lah surat rawat itu,” tutupnya. (DNP)

