RELUNG.ID- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Penyidik menduga praktik manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif, Kortas Tipikor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026,” ujar Totok dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).
Menurut Totok, dugaan penyimpangan tersebut melibatkan sejumlah perusahaan penyedia batu bara, di antaranya PT OBP dan PT BRA. Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak 2018 hingga 2026.
“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA,” katanya.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan, penyidik menemukan sejumlah modus yang digunakan dalam dugaan korupsi tersebut. Salah satunya adalah manipulasi dokumen terkait kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU.
“Modus yang kami temukan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU,” ujar Robertus.
Selain itu, penyidik juga menduga terjadi penyimpangan dalam pembayaran kontrak sehingga nilai yang dibayarkan negara tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.
“Serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil,” lanjutnya.
Polri menduga praktik tersebut ikut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik, sehingga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di sejumlah daerah.
“Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” kata Robertus.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara karena penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigatif.
“Diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun. Namun terkait nilai pasti, saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Polri menyebut telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi dan masih mendalami berbagai dokumen serta alat bukti guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLTU tersebut.[YKP]

