Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Diduga Libatkan Dosen Unbara sebagai Timses, Paslon Nomor Urut 2 Dilaporkan ke Bawaslu OKU
Indeks

Diduga Libatkan Dosen Unbara sebagai Timses, Paslon Nomor Urut 2 Dilaporkan ke Bawaslu OKU

alwiBy alwi16/10/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tim hukum dan advokasi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) OKU nomor urut 1, Yudi Purna Nugraha (YPN)-Yenny Elita Sofyan Sani (YESS) saat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU. (Amizon/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Tim hukum dan advokasi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) OKU nomor urut 1, Yudi Purna Nugraha (YPN)-Yenny Elita Sofyan Sani (YESS) kembali melaporkan dua oknum dosen dari Universitas Baturaja (Unbara) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU.

Pasalnya, dua oknum dosen tersebut diduga terlibat dalam politik praktis karena menjadi tim sukses salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati OKU.

Kedua oknum dosen ini berinisial AA diduga sebagai Dewan Pengawas Paslon nomor urut 2 dan AWG diduga sebagai koordinator big data masa kampanye Paslon nomor urut 2.

Baca juga :   KIMtas Dukung Warga Perjuangkan Kondisi Perbatasan RI-Malaysia ke Jakarta

Tim Hukum dan Advokasi YPN-YESS, Anggi Yumartha mengatakan, paslon nomor urut 2, Teddy Meilwansyah-Marjito Bachri (Bertaji) secara sadar melibatkan orang yang seharusnya tidak diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan sebagai tim pemenangan atau tim sukses.

“Dalam SK tim yang di dalam tertera nama dua oknum dosen ini, mereka berdua juga telah menandatanganinya,” katanya.

Karena itu, dia pun melaporkan paslon nomor urut dua ini ke Bawaslu OKU. Bahkan, berkas laporan itu pun telah diterima staf Bawaslu OKU Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa, M Rizky Apansyah.

Baca juga :   Penuhi Kebutuhan Darah, PMI Palembang Kolaborasi di PLN Mobile Color Run 2025

Dalam berkas laporan itu, tim advokasi YPN YESS melampirkan satu berkas salinan SK tentang penetapan dan pengesahan Tim Pemenangan Bertaji. Kemudian, satu berkas salinan Perda OKU Nomor 18 Tahun 2002 tentang penyelenggaraan YPSS.

Lalu, dua lembar hasil cetak print foto hasil screenshot melalui laman PDDikti Kemdikbud dan satu lembar hasil cetak print foto hasil screenshot sebuah berita online.

“Sama dengan laporan kita sebelumnya, bahwa kedua dosen ini juga telah berafiliasi menjadi Tim Pemenangan Paslon nomor urut dua,” katanya.

Baca juga :   Hari Ini, Anime Dead Mount Death Play Season 2 Dikabarkan Tayang di Jepang

Dia menjelaskan, selain melanggar peraturan perundang-undangan, keterlibatan orang-orang tersebut juga menyalahi etika dan profesionalitas.

Terlebih, apabila dalam kesepakatannya sudah ada deal-deal atau apa yang nanti akan didapatkan akademisi tersebut apabila calon yang didukung menang.

“Kalau dalam bahasa saya adalah melukai perguruan tinggi. Karena terlibat dalam politik praktis dan berafiliasi. Menurut saya, ini sangat kurang pas,” ujarnya.

Baca juga :   Diduga Jual Suara ke Caleg, Dua Komisioner Bawaslu OKU Diamankan ke Polres

“Kami harap laporan ini segara diproses Bawaslu OKU dalam upaya memastikan jalannya Pilkada secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (AMZ)

Bawaslu OKU Pilkada OKU YPN-YESS
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLaporan Canalys: Pasar Smartphone Global Tumbuh 5 Persen pada Q3 2024, Apple dan Samsung Saling Bersaing Tipis
Next Article Razia di Lapas Pagaralam, Petugas Temukan Benda Terlarang Ini!
alwi

Related Posts

Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20266 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/20260 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,937 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,807 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,780 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?