Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tipu Anggota DPRD Mojokerto Rp226 Juta, Stella Rumengan Dituntut 2 Tahun
Hukum

Tipu Anggota DPRD Mojokerto Rp226 Juta, Stella Rumengan Dituntut 2 Tahun

RiyadiBy Riyadi30/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Stella Rumengan (72), dituntut hukuman dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (29/1/2026). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Terdakwa kasus penipuan bermodus jabatan politik, Stella Rumengan (72), dituntut hukuman dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (29/1/2026).

Stella dinilai terbukti menipu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Ade Ria Suryani, dengan kerugian mencapai Rp226 juta.

Sidang tuntutan digelar dengan Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto, didampingi hakim anggota Nurlely dan Jantiani Longli Naetasi. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penipuan.

Baca juga :   Gugatan 25 Perusahaan Media Ditolak, PN Palembang Kabulkan Eksepsi

“Terdakwa kami tuntut pidana penjara selama dua tahun,” ujar Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, kepada wartawan usai persidangan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Stella melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula pada Januari 2022. Saat itu, Stella menawarkan jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto periode 2022–2027 kepada korban Ade Ria Suryani, yang saat itu telah menjabat sebagai anggota DPRD Mojokerto dari Partai Demokrat.

Baca juga :   Kejagung Tolak Status Justice Collaborator, Kuasa Hukum Bantah Sony Sonjaya Pelaku Utama Kasus Korupsi MBG

Terdakwa mengaku sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat serta orang kepercayaan Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur. Karena percaya, korban bersama suaminya, Sunardi, menemui terdakwa di Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, Stella meminta uang “mahar” sebesar Rp250 juta dengan alasan akan diserahkan kepada pengurus DPP Partai Demokrat. Namun, uang yang akhirnya diserahkan korban mencapai Rp226 juta.

Masalah muncul ketika Ade secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua DPC Partai Demokrat Mojokerto pada 21 Juni 2022. Saat musyawarah cabang (Muscab) digelar di Kantor DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Stella tidak dapat dihubungi dan tidak pernah menepati janjinya.

Baca juga :   Dapur MBG di Mojokerto Meledak dan Terbakar, 3 Karyawan Luka Bakar

Atas perbuatannya, terdakwa kini menunggu agenda sidang lanjutan dengan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.[YKP]

Anggota DPRD Dituntut 2 Tahun Mojokerto Stella Rumengan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDiduga Pengedar Narkoba, Perempuan Paruh Baya di Pagar Alam Ditangkap
Next Article IHSG Anjlok Dua Hari, Dirut BEI Iman Rachman Mengundurkan Diri
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,962 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,832 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,804 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?