RELUNG.ID- Terdakwa kasus penipuan bermodus jabatan politik, Stella Rumengan (72), dituntut hukuman dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (29/1/2026).
Stella dinilai terbukti menipu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Ade Ria Suryani, dengan kerugian mencapai Rp226 juta.
Sidang tuntutan digelar dengan Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto, didampingi hakim anggota Nurlely dan Jantiani Longli Naetasi. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penipuan.
“Terdakwa kami tuntut pidana penjara selama dua tahun,” ujar Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, kepada wartawan usai persidangan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Stella melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini bermula pada Januari 2022. Saat itu, Stella menawarkan jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto periode 2022–2027 kepada korban Ade Ria Suryani, yang saat itu telah menjabat sebagai anggota DPRD Mojokerto dari Partai Demokrat.
Terdakwa mengaku sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat serta orang kepercayaan Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur. Karena percaya, korban bersama suaminya, Sunardi, menemui terdakwa di Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, Stella meminta uang “mahar” sebesar Rp250 juta dengan alasan akan diserahkan kepada pengurus DPP Partai Demokrat. Namun, uang yang akhirnya diserahkan korban mencapai Rp226 juta.
Masalah muncul ketika Ade secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua DPC Partai Demokrat Mojokerto pada 21 Juni 2022. Saat musyawarah cabang (Muscab) digelar di Kantor DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Stella tidak dapat dihubungi dan tidak pernah menepati janjinya.
Atas perbuatannya, terdakwa kini menunggu agenda sidang lanjutan dengan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.[YKP]

