RELUNG.ID – Aksi kejar-kejaran terjadi saat polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Timor, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
Seorang pria berinisial RO (30) yang mengetahui kedatangan polisi langsung berusaha kabur dari rumah. Tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau pun mengejarnya hingga tersangka berhasil ditangkap.
Penggerebekan berlangsung Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 00.02 WIB. RO, warga Jalan Bangka, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, akhirnya diamankan petugas.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan, saat ditangkap dan digeledah, polisi tidak menemukan narkotika pada tubuh tersangka.
“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka, tidak ditemukan barang bukti apapun,” ujar Romi, Sabtu (8/8/2026).
Polisi kemudian membawa RO kembali ke rumah yang sebelumnya ditinggalkannya untuk melarikan diri. Penggeledahan dilanjutkan di dalam rumah.
Hasilnya, petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat total 0,79 gram.
Sabu tersebut ternyata tidak disimpan di tempat yang mudah terlihat. Polisi menemukannya di dalam kotak rokok yang diletakkan di atas lantai rumah.
Selain sabu, polisi menyita satu unit timbangan digital dan uang tunai Rp250 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Menurut Romi, tersangka akhirnya mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
“Tersangka mengakui narkotika, timbangan dan uang tunai adalah miliknya dan digunakan untuk keperluan transaksi jual beli narkotika,” katanya.
Penggerebekan tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai rumah di Jalan Timor kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satres Narkoba Polres Lubuklinggau dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memperoleh informasi yang cukup, polisi bergerak melakukan penggerebekan. (NSR)

