RELUNG.ID- Kabar gugatan terhadap penyanyi Denada oleh seorang pemuda asal Banyuwangi bernama Ressa Rizky Rosano menghebohkan publik.
Ressa menggugat Denada ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan tudingan penelantaran anak selama 24 tahun.
Melalui kuasa hukumnya, Ressa mengklaim sebagai anak kandung Denada yang tidak pernah mendapatkan perhatian maupun tanggung jawab selayaknya seorang anak. Atas dasar itu, Denada digugat secara perdata dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp7 miliar.
Gugatan tersebut telah terdaftar di PN Banyuwangi sejak 26 November 2025 dengan nomor perkara 288.
Menanggapi tudingan tersebut, Denada melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ikbal, membantah keras adanya penelantaran terhadap Ressa. Ikbal menegaskan kliennya memiliki bukti bahwa Denada tetap memberikan perhatian dan bantuan.
“Oh, enggak ada kalau penelantaran itu. Wong dibelikan mobil, ada transferan juga,” ujar Ikbal, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Senin (12/1/2026).
Ikbal menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang akan diajukan dalam persidangan untuk menangkis seluruh tuduhan yang dilayangkan kepada Denada.
“Yang jelas bukti-bukti ada semua. Tinggal disampaikan ke hakim. Untuk detailnya, kita tunggu saja di persidangan,” katanya.
Ia menambahkan, Denada menanggapi gugatan tersebut dengan sikap tenang dan memilih menempuh jalur hukum yang berlaku.
“Kalau selama ini Denada santai saja. Semua ini kan sebenarnya urusan keluarga yang seharusnya bisa dibicarakan baik-baik,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, mengungkapkan kliennya baru mengetahui statusnya sebagai anak kandung Denada setelah lulus SMA. Selama ini, Ressa diketahui dititipkan kepada paman dan bibinya, yang merupakan adik kandung mendiang Emilia Contessa.
Menurut Firdaus, Ressa awalnya tidak berniat membawa persoalan ini ke ranah hukum. Namun, perasaan tidak adil muncul ketika Ressa melihat perjuangan Denada merawat putri dari pernikahannya dengan Jerry Aurum yang sempat berjuang melawan kanker.
“Wajar kalau anak ini bertanya-tanya, kenapa dia tidak mendapatkan perlakuan dan hak yang sama,” ujar Firdaus.
Meski demikian, pihak Ressa enggan membeberkan secara rinci alasan gugatan penelantaran tersebut ke publik. Firdaus menyatakan seluruh dalil gugatan akan dibuka dalam proses persidangan.
“Intinya, klien kami hanya meminta pertanggungjawaban Denada sebagai seorang ibu. Itu yang kami uji dalam gugatan perbuatan melawan hukum ini,” tandasnya.[YKP]

