RELUNG.ID – Hamsa Renaldi Efran Nata alias Acong (32) pelaku Pencurian dengan Kekerasan (curas) ini akhirnya diringkus oleh Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Warga Jalan SH Wardoyo, Lorong Famili Setia, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang ini tak jauh dari rumahnya pada Senin (7/9/2026) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menerangkan, ditangkapnya pelaku HR menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/2930/VIII/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 30 Agustus 2026.
Yang mana, kata Musa, pihaknya telah menerima laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dari orangtua korban Dedi Herwanto (54) warga Jalan Angkatan 45, Lorong Sampoerna II, Kecamatan IB I Palembang.
“Dari laporan curas tersebut, anggota kita Satreskrim Polrestabes Palembang dari Unit Ranmor melakukan penyelidikan secara mendalam termasuk melihat rekaman kamera CCTV yang terpasang di sapuran lokasi kejadian,” kata Musa kepada wartawan, Selasa (8/9/2026) pagi.
Masih dikatakan Musa, berkat rekaman kamera CCTV itulah pihaknya berhasil mengidentifikasi identitas tersangka dan keberadaannya.
“Saat dilakukan upaya paksa oleh anggota kita, tersangka HR sempat melarikan diri ke rawa-rawa yang berada di belakang rumahnya. Namun berkat kesigapan anggota kita, tersangka akhirnya berhasil kita ringkus,” tambah Musa.
Dalam laporan yang dibuat oleh pelapor Dedi, peristiwa curas itu berawal ketika korban yang merupakan anaknya sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol BG 3534 ABP lalu dihentikan oleh tersangka yang minta diantarkan ke suatu tempat.
Saat anak korban menghentikan sepeda motor, pelaku HR menyuruhnya untuk pergi meninggalkan kendaraan tersebut dengan mengancam akan memukuli apabila tidak dituruti. Merasa ketakutan anak korban menuruti kehendak dari pelaku.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan. Tersangka kita kenakan Pasal 479 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas,” tutup Musa. (DNP)

