Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Nahkoda Tugboat Madelin Spirit Ditetapkan Sebagai Tersangka Ambruknya Jembatan Mubazir
Hukum

Nahkoda Tugboat Madelin Spirit Ditetapkan Sebagai Tersangka Ambruknya Jembatan Mubazir

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda14/08/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pemeriksaan terhadap tersangka, Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Setelah melalui pemeriksaan intensif, penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumatera Selatan akhirnya menetapkan Khomsyah Alief, nahkoda tugboat Madelin Spirit, sebagai tersangka dalam insiden ambruknya jembatan P.6 Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin. Insiden tersebut terjadi setelah tugboat yang dikemudikan Khomsyah menabrak jembatan tersebut.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, mengungkapkan bahwa empat orang telah diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel, termasuk Khomsyah Alief, nahkoda tugboat Paris 22, Marlion, Mualim 2 kapal TB Madelin Spirit berinisial CH, dan Masinis 2 kapal TB Paris 22 berinisial MA.

“Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan nahkoda tugboat Madelin Spirit, Khomsyah Alief, sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 302 ayat (3) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar, serta Pasal 323 ayat (2 dan 3) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar sesuai UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Sunarto pada Rabu (14/8).

Baca juga :   Tim SAR Temukan 5 Korban Hilang dalam Peristiwa Ambruknya Jembatan Lalan

Barang bukti berupa kapal tugboat dan tongkang telah diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian dan dijaga oleh anggota pos pangkalan sandar P13 Ditpolairud Polda Sumsel.

Penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti KSOP, Dishub Kabupaten Muba, Dinas PUPR Kabupaten Muba, dan lainnya.

Sunarto menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya masih terus dilakukan secara intensif oleh penyidik.

Baca juga :   Basarnas Palembang Kerahkan Dua Tim untuk Pencarian Korban Jembatan Ambruk di Muba

Insiden ini sebelumnya menyebabkan ambruknya jembatan Lalan yang menghubungkan Desa Suka Jadi P.6 dan Desa Galih Sari P.11 setelah ditabrak oleh tugboat Medelin Spirit yang menggandeng tongkang Sentana Jaya, yang bermuatan batu bara. Kecelakaan ini menyebabkan lima orang hilang, tujuh orang mengalami luka ringan, satu orang luka berat, dan sebuah kendaraan minibus terjun ke sungai

Kapal tersebut mengalami kesulitan dalam pengaturan posisi, yang akhirnya menyebabkan tabrakan dengan tiang jembatan, mengakibatkan ambruknya dua ruas jembatan dan satu tiang.[AYK]

Jembatan Ambruk Muba Nahkoda tugboat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolisi Ungkap Motif Armor Toreador Lakukan KDRT Terhadap Cut Intan Nabila
Next Article Armor Toreador Akui Sudah Lima Kali Lakukan KDRT Sejak 2020
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?