RELUNG.ID – Setelah melalui pemeriksaan intensif, penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumatera Selatan akhirnya menetapkan Khomsyah Alief, nahkoda tugboat Madelin Spirit, sebagai tersangka dalam insiden ambruknya jembatan P.6 Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin. Insiden tersebut terjadi setelah tugboat yang dikemudikan Khomsyah menabrak jembatan tersebut.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, mengungkapkan bahwa empat orang telah diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel, termasuk Khomsyah Alief, nahkoda tugboat Paris 22, Marlion, Mualim 2 kapal TB Madelin Spirit berinisial CH, dan Masinis 2 kapal TB Paris 22 berinisial MA.
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan nahkoda tugboat Madelin Spirit, Khomsyah Alief, sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 302 ayat (3) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar, serta Pasal 323 ayat (2 dan 3) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar sesuai UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Sunarto pada Rabu (14/8).
Barang bukti berupa kapal tugboat dan tongkang telah diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian dan dijaga oleh anggota pos pangkalan sandar P13 Ditpolairud Polda Sumsel.
Penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti KSOP, Dishub Kabupaten Muba, Dinas PUPR Kabupaten Muba, dan lainnya.
Sunarto menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya masih terus dilakukan secara intensif oleh penyidik.
Insiden ini sebelumnya menyebabkan ambruknya jembatan Lalan yang menghubungkan Desa Suka Jadi P.6 dan Desa Galih Sari P.11 setelah ditabrak oleh tugboat Medelin Spirit yang menggandeng tongkang Sentana Jaya, yang bermuatan batu bara. Kecelakaan ini menyebabkan lima orang hilang, tujuh orang mengalami luka ringan, satu orang luka berat, dan sebuah kendaraan minibus terjun ke sungai
Kapal tersebut mengalami kesulitan dalam pengaturan posisi, yang akhirnya menyebabkan tabrakan dengan tiang jembatan, mengakibatkan ambruknya dua ruas jembatan dan satu tiang.[AYK]

