RELUNG.ID — Pj Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, segera mengambil tindakan cepat untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Bumi Sriwijaya.
Pasca dilantik, Elen menyatakan bahwa dirinya langsung berkolaborasi dengan Forkopimda Sumsel untuk membahas langkah-langkah yang tepat dalam menangani karhutla.
“Dari awal kami terus berkolaborasi dan bersinergi dengan stakeholder terkait penanganan karhutla,” ujar Elen pada Kamis (27/6/2024).
Beberapa langkah awal yang diambil meliputi penetapan status siaga darurat, pembentukan satgas penanganan karhutla, pendirian posko di wilayah rawan, dan sosialisasi yang telah dilakukan oleh Pemprov Sumsel. Elen menekankan bahwa penanganan karhutla harus melibatkan pemerintah dan sektor swasta.
“Kami sudah membahas masalah karhutla dengan Kapolda. Kami juga melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk mengubah budaya membakar lahan,” jelas Elen.
Elen menambahkan bahwa karhutla memiliki dampak negatif yang luas terhadap lingkungan, ekonomi, dan transportasi. Ia berharap sosialisasi mengenai karhutla terus dilakukan sebagai langkah pencegahan.
“Antisipasi karhutla tahun ini diharapkan lebih baik. Antisipasi dapat juga dilakukan secara terorganisir ke kabupaten dan kota,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemprov Sumatera Selatan telah menetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sejak 13 Juni 2024. Keputusan ini dilakukan setelah tiga wilayah kabupaten dan kota, yakni Ogan Komering Ilir (OKI), Musi Banyuasin (Muba), dan Banyuasin mengeluarkan status siaga.
“Terhitung 13 Juni 2024, Pemprov Sumsel sudah menetapkan status siaga darurat,” ungkap Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel, Sudirman, pada Senin (24/6/2024).
Penetapan status siaga darurat di tingkat provinsi tersebut baru bisa dilakukan setelah ada minimal dua daerah yang berstatus siaga. Saat ini, sudah sembilan kabupaten/kota di Sumsel yang sedang berproses untuk menaikkan status siaga darurat.
Penetapan ini dilakukan agar penanganan karhutla dapat lebih terkoordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.[AYK]

