Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Peltu Yun Heri Lubis Menangis di Sidang: Minta Maaf dan Mengaku Kelola Judi Sabung Ayam yang Tewaskan Tiga Polisi
Hukum

Peltu Yun Heri Lubis Menangis di Sidang: Minta Maaf dan Mengaku Kelola Judi Sabung Ayam yang Tewaskan Tiga Polisi

alwiBy alwi16/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Peltu Yun Heri Lubis saat memberikan keterangan terkait kasus pengelolaan sabung ayam yang tewaskan tiga polisi. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, dengan terdakwa utama Kopda Bazarsah.

Sidang berlangsung Senin (16/6/2025) dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto. Sebanyak 12 saksi dihadirkan Oditur Militer, termasuk tiga anggota TNI: Peltu Yun Heri Lubis, Koptu Rizal Mukti Antara, dan Koptu Zulkarnain. Satu saksi lainnya hadir secara daring melalui video conference.

Baca juga :   Buron Empat Tahun, Begal Sadis di Sukarami Dibekuk

Salah satu momen paling emosional dalam persidangan terjadi saat Peltu Yun Heri Lubis yang juga terdakwa dalam kasus perjudian sabung ayam menangis di hadapan majelis hakim.

Ia mengakui keterlibatannya dalam pengelolaan arena sabung ayam ilegal bersama Kopda Bazarsah, yang menjadi lokasi awal tragedi penembakan terhadap Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto dan dua anggotanya.

Baca juga :   Polrestabes Palembang Ungkap Fakta Penyebab Meledaknya Gudang Minyak di Palembang

“Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Selama ini hubungan saya sangat baik dengan Pak Lusiyanto, bahkan saya sudah menganggap beliau seperti keluarga,” ucap Yun Heri terbata-bata sambil menyeka air mata.

Yun Heri, yang menjabat sebagai Dansub Ramil Koramil 427-01/Pakuan Ratu, juga menyatakan siap bertanggung jawab atas kejadian tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada pembenaran atas tindakan yang terjadi.

“Ini salah besar. Saya siap bertanggung jawab,” tegasnya.

Sementara itu, suasana sidang sempat menegang saat Ketua Majelis Hakim menegur keras Kopda Bazarsah karena kembali terlihat mengantuk meski sudah diberi peringatan sebelumnya.

Baca juga :   Jadi Korban Serempet Hingga Dianiaya, Jeffrey Laporkan Pengemudi Mobil ke Polisi

“Terdakwa sehat?” tanya hakim di awal sidang. “Siap, sehat,” jawab Kopda Bazarsah. “Kamu jangan mengantuk lagi. Ini sidangnya panjang,” tegas hakim memperingatkan.

Namun saat satu per satu saksi memberikan kesaksian, Kopda Bazarsah kembali tertangkap terlihat memejamkan mata. Hal itu langsung mengundang kemarahan hakim.

“Ini baru mulai, kamu mengantuk lagi. Sekali lagi, kamu push up!” ujar hakim dengan suara tinggi. Perilaku Kopda Bazarsah dinilai mencoreng wibawa sidang dan menunjukkan sikap tak serius atas proses hukum terhadap perbuatannya, yang telah merenggut nyawa tiga aparat kepolisian.

Baca juga :   Usut Kematian Napi Narkoba di Banyuasin, Polisi Bakal Periksa Petugas Lapas

Sebagai informasi, Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat tentang senjata api ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Sedangkan Peltu Yun Heri Lubis hanya dijerat dengan Pasal 303 KUHP terkait praktik perjudian sabung ayam. Meski demikian, keterlibatannya dinilai memiliki andil besar atas eskalasi konflik yang berujung tragedi. (DNP)

Arena Sabung Ayam Kasus penembakan tiga polisi Oknum TNI tembak tiga polisi Peltu Yun Heri Lubis Polisi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLahan Milik Mantan Wali Kota Palembang dan Tokoh Masyarakat Diduga Diserobot Perusahaan Tambang
Next Article Zulhas: Koperasi Merah Putih Tak Perlu Izin Tambahan untuk Jadi Agen Pupuk dan LPG
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Regional

Pemuda di Palembang Rampok Teman Mantan Pacarnya

09/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,759 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?