RELUNG.ID – Pejabat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Warid Nurdiansyah, dilaporkan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait dugaan kepemilikan rekening bernilai lebih dari Rp170 miliar.
Laporan tersebut disampaikan KOSMAK pada Rabu (10/6/2026). Dalam laporannya, KOSMAK menduga terdapat indikasi tindak pidana penyuapan, pemerasan, gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disebut berkaitan dengan aktivitas usaha pertambangan.
Perwakilan KOSMAK, Ronald Loblobly, mengatakan dugaan tersebut muncul setelah pihaknya memperoleh data yang diklaim menunjukkan adanya rekening dengan nilai saldo yang dinilai tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dilaporkan Warid dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Nilai dana lebih dari Rp170 miliar tersebut diduga erat kaitannya dengan jabatan yang diemban sebagai penyelenggara negara,” ujar Ronald usai menyerahkan laporan ke Kortas Tipikor Polri.
Berdasarkan LHKPN per 28 Februari 2026, Warid tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp5,73 miliar. Harta tersebut terdiri atas kas dan setara kas Rp2,11 miliar, surat berharga Rp1,55 miliar, tanah dan bangunan Rp1,7 miliar, kendaraan Rp74 juta, serta harta bergerak lainnya senilai Rp295,1 juta.
KOSMAK mengklaim memiliki data perbankan yang menunjukkan adanya tujuh rekening pada salah satu bank swasta nasional atas nama Warid dengan total saldo lebih dari Rp170 miliar. Selain itu, disebut terdapat rekening lain yang menerima berbagai transaksi dari sejumlah sumber.
Atas dasar itu, KOSMAK meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran lebih lanjut terkait asal-usul dana yang diduga berada dalam rekening tersebut.
Selain dugaan TPPU, KOSMAK juga menilai terdapat indikasi tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penyuapan dan gratifikasi yang berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun demikian, Warid Nurdiansyah secara tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Saat dikonfirmasi, Warid menyatakan informasi mengenai dugaan rekening bernilai Rp170 miliar tersebut tidak benar dan telah diklarifikasi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM.
“Berita itu tidak benar dan sudah kami klarifikasi ke Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM. Jika perlu informasi lebih lanjut silakan ke Inspektorat Jenderal ESDM. Terima kasih,” kata Warid.
Pernyataan tersebut menjadi respons pertama dari Warid setelah namanya disebut dalam laporan yang diajukan KOSMAK ke Kortas Tipikor Polri.
Warid sendiri diketahui merupakan pejabat karier di lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Berdasarkan dokumen Program Beasiswa Pusbindiklatren Bappenas Tahun 2011, ia pernah bertugas di Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral, Batubara, dan Panas Bumi.
Kariernya kemudian berkembang hingga dipercaya menjabat Kepala Seksi Keselamatan Pertambangan Batubara pada 2017 setelah sebelumnya bertugas sebagai Inspektur Tambang Muda. Dalam sejumlah kesempatan, namanya juga tercatat aktif dalam kegiatan pengawasan dan pembinaan sektor pertambangan di berbagai daerah. (KPB)

