RELUNG.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang memperketat pengawasan di Jalan POM IX yang telah ditetapkan sebagai jalur percontohan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
Pengawasan diperkuat lantaran masih ditemukan kendaraan yang parkir liar di kawasan tersebut. Padahal, sebagai kawasan KTL, sejumlah titik di Jalan POM IX ditetapkan bebas dari aktivitas parkir kendaraan bermotor.
Kepala Dishub Kota Palembang Sariansyah Ismail mengatakan, pihaknya akan menempatkan personel di sejumlah lokasi yang dinilai rawan pelanggaran. Penjagaan dilakukan setelah penertiban agar kendaraan tidak kembali memenuhi titik-titik yang sebelumnya telah dikosongkan.
“Memang perlu penjagaan di titik-titik tertentu, karena setelah penertiban biasanya perlu dilakukan pengawasan agar tidak kembali terjadi pelanggaran,” kata Sariansyah, Rabu (9/9/2026).
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Operasional (Wasdalops) Dishub Palembang Feby Hamzah mengatakan penertiban di Jalan POM IX akan dilakukan secara rutin.
Menurutnya, kendaraan dilarang parkir di badan jalan maupun sejumlah lokasi yang telah ditetapkan sebagai area terlarang dalam kawasan KTL.
Dalam penertiban terakhir, petugas mengangkut delapan sepeda motor yang kedapatan parkir di lokasi terlarang. Sementara itu, juru parkir liar yang berada di lokasi langsung melarikan diri ketika mengetahui kedatangan petugas.
“Terakhir saat penertiban, ada delapan sepeda motor yang kami angkut karena parkir di tempat yang dilarang. Sementara juru parkir liar langsung melarikan diri saat petugas datang,” jelas Feby.
Delapan kendaraan tersebut kemudian dibawa ke kantor Dishub Palembang untuk diproses. Petugas memberikan sanksi tilang kepada sejumlah pelanggar, sementara sebagian lainnya mendapat teguran.
Feby mengatakan, penindakan tersebut tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas.
“Kawasan tertib lalu lintas memang tidak boleh digunakan untuk parkir. Itu sudah menjadi ketentuan yang harus dipatuhi,” tegasnya.
Ia menambahkan, penertiban dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala. Dishub juga tetap memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak kembali melakukan pelanggaran.
Menurut Feby, sebagian besar masyarakat sebenarnya telah mengetahui adanya larangan parkir di kawasan tersebut. Namun, masih ada pengendara yang tetap memilih memarkirkan kendaraan di lokasi terlarang.
“Ke depan penertiban akan terus kami lakukan. Kami juga selalu memberikan imbauan karena sebenarnya masyarakat sudah mengetahui aturan tersebut,” katanya.
Selain Jalan POM IX, Dishub Palembang turut menyoroti kawasan di sisi Palembang Square (PS) Mall. Di lokasi tersebut, petugas masih menemukan kendaraan yang diparkir tidak pada tempat yang semestinya.
“Kami harap meningkatnya kesadaran masyarakat dapat membuat penerapan KTL berjalan optimal, sehingga kawasan tersebut benar-benar mampu mendukung kelancaran, keamanan, dan ketertiban lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan,” harapnya. (DSK)

