RELUNG.ID – Polisi berhasil mengungkap aksi pencurian emas yang dialami korban Lia, seorang Ibu rumah tangga (IRT) yang terjadi di rumahnya di Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Barat, ternyata berdasarkan hasil penyelidikan diketahui terduga pelaku pencurian merupakan keponakan korban sendiri yang masih remaja 16 tahun yakni RA.
Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Jhoni Fajri melalui Kanit Reskrim Aipda Erwin menjelaskan akibat kejadian tersebut korban Lia kehilangan emas sebanyak 100 gram. Dengan rincian masing-masing dua cincin emas, satu gelang kaki dan 1 kalung emas.
Awal kejadian menurutnya pada Rabu, 30 April 2025 pagi. Saat itu korban memesan springbed dengan keluarganya. Setelah memesan springbed, korban pergi keluar rumah lantaran ada urusan.
“Jadi korban memesan springbed dengan keluarganya, lalu diantar ke rumah oleh RA dan Ayahnya,” kata Kanit Reskrim.
Namun ketika dijalan, sambungnya, korban baru ingat kalau dibawah kasur yang lama tersebut dia menyimpan emas 100 gram. Sehingga korban Lia langsung menelepon asisten rumah tangganya dengan maksud memberitahukan kalau ada emas di bawah kasur yang lama.
“Setelah korban pulang ke rumah, ternyata bungkusan dompet yang berisi emas sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Menurut Kanit Reskrim, setelah kejadian tersebut, korban sempat melakukan rundingan lebih dulu dengan keluarga besarnya. Dalam rundingan itu ada asisten rumah tangga korban, lalu RA dan Ayahnya.
Namun dalam rundingan tersebut tidak ada yang mengaku siapa yang telah mengambil emas milik korban. Sehingga setelah itu korban pada Kamis, 1 Mei 2025 resmi melaporkan kejadian ke Polsek Lubuklinggau Barat.
“Jadi hari itu korban belum melapor dan melakukan rundingan dengan keluarga dulu, tapi tidak ada yang mengaku,” ungkapnya.
Setelah melaporkan kejadian ke Polsek Lubuklinggau, Polisi melakukan pemeriksaan terhadap ketiga saksi yakni asisten rumah tangga korban, RA dan Ayahnya. Hingga akhirnya hasil penyelidikan, RA yang ternyata masih keponakan korban mulai berkata jujur dihadapan Polisi.
“Akhirnya jujur, dia mengatakan kalau barang (emas) dititipkan ke Ayuknya (Meri) yang ada di Jalan Pelita,” bebernya.
Mendapat informasi tersebut, Polisi langsung bergerak mencari barang bukti emas. Hingga akhirnya barang bukti dapat diamankan. “Ayuknya mengaku dititipkan tidak tahu. Selanjutnya kita mengamankan pelaku,” terangnya.
Kemudian setelah pelaku diamankan, pihak keluarga datang dan menemui korban Lia di rumahnya. Dalam pertemuan tersebut keluarga pelaku dengan korban berdamai mengingat mereka masih berkeluarga. Sehingga korban akan mencabut laporan.
“Akhirnya berdamai dan sekarang sedang proses RJ (Restorative Justice), mengingat masih keluarga dan pelaku masih anak-anak,” pungkasnya. (NSR)

