RELUNG.ID- Pihak Yayasan ASA Silampari Lubuklinggau memberikan penjelasan terkait dugaan tindak kekerasan terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur berinisial A (16), yang merupakan anak binaan yayasan tersebut. Dugaan kekerasan itu diduga dilakukan oleh oknum konselor dan mengakibatkan korban mengalami luka di bagian punggung belakang.
Ketua Yayasan ASA Silampari Lubuklinggau, Tomi Lesmana, mengatakan pihak yayasan tidak menutup mata atas kejadian tersebut dan berkomitmen melakukan pengawasan serta evaluasi internal.
“Kami dari lembaga tetap melakukan pengawasan dan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang diduga melakukan kekerasan,” kata Tomi, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan, A merupakan anak jalanan yang sebelumnya terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kemudian diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Lubuklinggau dan dititipkan ke Yayasan ASA Silampari untuk menjalani pembinaan dengan pengawasan Dinsos.
“Selama berada di yayasan, A mendapatkan pembinaan dan berada di bawah pengawasan Dinas Sosial,” jelasnya.
Tomi menegaskan bahwa apa pun latar belakang peristiwa yang terjadi, tindakan kekerasan terhadap anak tetap tidak dapat dibenarkan.
“Kejadian pasti ada sebab dan akibat, tetapi kekerasan terhadap anak tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun,” tegasnya.
Ia menambahkan, Dinas Sosial Kota Lubuklinggau telah memfasilitasi mediasi antara pihak yayasan dan korban. Dalam mediasi tersebut, oknum yang diduga melakukan kekerasan telah bertanggung jawab dengan menanggung biaya pengobatan korban.
“Kami juga melakukan evaluasi internal. Kejadian ini terjadi di luar jam kerja kami, sekitar pukul setengah tiga dini hari. Namun, tetap menjadi bahan evaluasi serius bagi kami,” ungkap Tomi.
Terkait sanksi dan proses hukum terhadap oknum konselor yang diduga terlibat, Tomi mengaku pihaknya masih menunggu arahan dari Dinas Sosial.
“Untuk saat ini, kami diminta untuk bersikap kooperatif dan menunggu arahan lebih lanjut,” katanya.
Lebih lanjut, Tomi memaparkan bahwa A telah berada di Yayasan ASA Silampari selama hampir satu tahun. Awalnya, A hanya dititipkan sementara oleh Dinas Sosial karena Kota Lubuklinggau belum memiliki tempat khusus penitipan anak.
“Awalnya hanya dititipkan beberapa hari sambil menunggu keluarga menjemput. Namun pihak keluarga justru datang ke Dinsos dan menyatakan lepas tangan karena menganggap kenakalan anak ini sudah di luar batas,” ujarnya.
A sempat dipulangkan ke orang tuanya, namun kembali ke Lubuklinggau dan kembali terjaring Satpol PP. Selama hampir setahun berada di yayasan, menurut Tomi, tidak ada respons lanjutan dari pihak keluarga.
“Kami bahkan berencana menyekolahkan anak ini agar tetap berada di tempat kami. Selama di yayasan, dia juga membantu kegiatan seperti bersih-bersih dan memasak nasi,” terangnya.
Namun dalam beberapa waktu terakhir, A disebut kerap berulah dan menyampaikan keinginan untuk kembali hidup bebas di jalanan. Sejumlah perilaku tersebut telah dilaporkan ke Dinas Sosial karena dinilai berpotensi membahayakan.
“Pernah membocorkan gas, mengencingi beras, dan perilaku lainnya. Namun sekali lagi kami tegaskan, kekerasan tetap tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuklinggau, IPDA Dio Firmansyah, menyatakan pihak kepolisian telah mengetahui adanya dugaan kejadian tersebut, namun hingga kini belum menerima laporan resmi.
“Apabila laporan resmi masuk, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.[NSR]

