Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dugaan Kekerasan Anak Binaan di Lubuklinggau, Yayasan Beri Penjelasan
Hukum

Dugaan Kekerasan Anak Binaan di Lubuklinggau, Yayasan Beri Penjelasan

RiyadiBy Riyadi13/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi penganiayaan. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pihak Yayasan ASA Silampari Lubuklinggau memberikan penjelasan terkait dugaan tindak kekerasan terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur berinisial A (16), yang merupakan anak binaan yayasan tersebut. Dugaan kekerasan itu diduga dilakukan oleh oknum konselor dan mengakibatkan korban mengalami luka di bagian punggung belakang.

Ketua Yayasan ASA Silampari Lubuklinggau, Tomi Lesmana, mengatakan pihak yayasan tidak menutup mata atas kejadian tersebut dan berkomitmen melakukan pengawasan serta evaluasi internal.

“Kami dari lembaga tetap melakukan pengawasan dan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang diduga melakukan kekerasan,” kata Tomi, Selasa (13/1/2026).

Baca juga :   Usai Curi Motor, Pelaku Curanmor di Lubuklinggau Terlibat Lakalantas

Ia menjelaskan, A merupakan anak jalanan yang sebelumnya terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kemudian diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Lubuklinggau dan dititipkan ke Yayasan ASA Silampari untuk menjalani pembinaan dengan pengawasan Dinsos.

“Selama berada di yayasan, A mendapatkan pembinaan dan berada di bawah pengawasan Dinas Sosial,” jelasnya.

Tomi menegaskan bahwa apa pun latar belakang peristiwa yang terjadi, tindakan kekerasan terhadap anak tetap tidak dapat dibenarkan.

Baca juga :   Gadaikan Motor Teman, Pria di Lubuklinggau Ini Diciduk Polisi Patroli

“Kejadian pasti ada sebab dan akibat, tetapi kekerasan terhadap anak tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun,” tegasnya.

Ia menambahkan, Dinas Sosial Kota Lubuklinggau telah memfasilitasi mediasi antara pihak yayasan dan korban. Dalam mediasi tersebut, oknum yang diduga melakukan kekerasan telah bertanggung jawab dengan menanggung biaya pengobatan korban.

“Kami juga melakukan evaluasi internal. Kejadian ini terjadi di luar jam kerja kami, sekitar pukul setengah tiga dini hari. Namun, tetap menjadi bahan evaluasi serius bagi kami,” ungkap Tomi.

Baca juga :   Bendera Bulan Bintang Jadi Pemicu Kericuhan, Aceh Minta Kejelasan ke Kemendagri

Terkait sanksi dan proses hukum terhadap oknum konselor yang diduga terlibat, Tomi mengaku pihaknya masih menunggu arahan dari Dinas Sosial.

“Untuk saat ini, kami diminta untuk bersikap kooperatif dan menunggu arahan lebih lanjut,” katanya.

Lebih lanjut, Tomi memaparkan bahwa A telah berada di Yayasan ASA Silampari selama hampir satu tahun. Awalnya, A hanya dititipkan sementara oleh Dinas Sosial karena Kota Lubuklinggau belum memiliki tempat khusus penitipan anak.

Baca juga :   Wawako Lubuklinggau: Kendaraan Dinas untuk Mudik Akan Diatur dalam Imbauan

“Awalnya hanya dititipkan beberapa hari sambil menunggu keluarga menjemput. Namun pihak keluarga justru datang ke Dinsos dan menyatakan lepas tangan karena menganggap kenakalan anak ini sudah di luar batas,” ujarnya.

A sempat dipulangkan ke orang tuanya, namun kembali ke Lubuklinggau dan kembali terjaring Satpol PP. Selama hampir setahun berada di yayasan, menurut Tomi, tidak ada respons lanjutan dari pihak keluarga.

“Kami bahkan berencana menyekolahkan anak ini agar tetap berada di tempat kami. Selama di yayasan, dia juga membantu kegiatan seperti bersih-bersih dan memasak nasi,” terangnya.

Baca juga :   Hakim Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys

Namun dalam beberapa waktu terakhir, A disebut kerap berulah dan menyampaikan keinginan untuk kembali hidup bebas di jalanan. Sejumlah perilaku tersebut telah dilaporkan ke Dinas Sosial karena dinilai berpotensi membahayakan.

“Pernah membocorkan gas, mengencingi beras, dan perilaku lainnya. Namun sekali lagi kami tegaskan, kekerasan tetap tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuklinggau, IPDA Dio Firmansyah, menyatakan pihak kepolisian telah mengetahui adanya dugaan kejadian tersebut, namun hingga kini belum menerima laporan resmi.

Baca juga :   Polisi Diserbu Warga saat Gerebek Bandar ‘Ujang Begi’, Ibu-ibu Berguling Hingga Beduk Dibunyikan

“Apabila laporan resmi masuk, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.[NSR]

Anak Binaan Kekerasan Lubuklinggau
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKejati Sumsel Kembalikan Berkas Dugaan TPPU Universitas Bina Darma ke Bareskrim
Next Article Wacana Pilkada Lewat DPRD Ditolak Akademisi, Dinilai Kemunduran Demokrasi
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,977 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,848 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,821 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?