RELUNG.ID- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Empat Lawang menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak tenaga kerja dengan turun langsung melakukan koordinasi bersama manajemen PT Elap/KKST terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap salah satu karyawan.
Kepala Disnakertrans Empat Lawang, Sumardi, melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Iklan Fadilah, mengatakan bahwa hasil koordinasi menunjukkan karyawan yang dimaksud memang telah menyelesaikan masa kontrak dan tidak dilakukan perpanjangan oleh perusahaan.
“Setelah kami telusuri, memang benar karyawan tersebut telah habis masa kontraknya dan tidak diperpanjang. Namun kami bersyukur, karena pihak perusahaan tetap memberikan pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Iklan, Senin (19/5).
Iklan juga mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Empat Lawang agar lebih proaktif dalam melaporkan data ketenagakerjaan kepada Disnakertrans, termasuk data karyawan yang telah mengundurkan diri atau tidak diperpanjang kontraknya.
“Penting bagi kami untuk menerima laporan data ketenagakerjaan secara lengkap dan berkala. Dengan begitu, jika terjadi persoalan, kami bisa langsung mengambil langkah penyelesaian secara cepat dan tepat,” tegasnya.
Ia menambahkan, sinergi antara perusahaan dan Disnakertrans sangat diperlukan untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis dan sesuai regulasi.
“Koordinasi yang baik antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah adalah kunci menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat dan kondusif di Empat Lawang,” pungkasnya.[SLM]

