RELUNG.ID – Zainal Abidin (37) harus ditangkap Polres Maros, Sulawesi Selatan. Lantaran, telah melakukan aksi pembunuhan terhadap Sri Qihidayanti (42) yang tak lain istrinya sendiri.
Aksi tersebut diduga dilatar belakangi sang istri kerap mendesak suaminya tersebut untuk mencari pekerjaan.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan mengatakan, kejadian ini terjadi di Dusun Carangki Utara, Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (12/3).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ini memang belum memiliki pekerjaan tetap dan sering sakit-sakitan. Sehingga, korban selalu memberi motivasi. Namun, dengan cara yang agak kasar. Hal ini membuat pelaku tertekan sehingga tidak terima.
“Dalam kondisi emosi, pelaku memukul kepala korban dengan barbel hingga korban tak sadarkan diri,” katanya.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Tanralili, karena mendapatkan sejumlah luka di bagian kepala akibat dipukul. Namun, akhirnya korban meninggal dunia. Saat ini barang bukti telah disita.
“Akibat perbuatannya pelaku terancam pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya. (LWM)

