RELUNG.ID- Bripka Kapri, anggota Brimob Batalyon C Pelopor Belitang, OKU Timur yang kini ditahan di Polres Way Kanan, memberikan kesaksian di sidang lanjutan kasus penembakan tiga anggota polisi oleh terdakwa Kopda Bazarsah.
Kesaksian disampaikan secara daring dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (23/6/2025), bersama 13 saksi lainnya.
Dalam keterangannya, Bripka Kapri mengaku diperintah langsung oleh Kopda Bazarsah untuk menyebarkan undangan sabung ayam melalui status WhatsApp yang dilihat secara terbatas.
“Atas perintah Kopda Bazarsah, saya hanya diminta untuk menyebarkan undangan jika ada event sabung ayam agar mengundang rekan-rekan,” kata Kapri yang dihadirkan secara daring.
Ketua majelis hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto lantas menggali lebih jauh soal keterlibatannya dan kebiasaan terdakwa membawa senjata di arena sabung ayam.
Kapri mengaku telah 10 kali hadir di lokasi sabung ayam sejak 2023 hingga peristiwa penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin. Ia menyebut sempat melihat Kopda Bazarsah dua kali membawa senjata api jenis SS1 saat berada di lokasi.
“Saya pernah melihat dua kali Kopda Bazarsah menenteng senjata jenis SS1,” ujarnya.
Kapri juga menyebut bahwa pemilik gelanggang sabung ayam di wilayah Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, adalah Kopda Bazarsah bersama Peltu Yun Hari Lubis. Saat penggerebekan berlangsung, ia pun berada di lokasi dan ikut berjudi sabung ayam.
“Bawa dua ayam, satu laku dijual. Terus ikut sabung lagi menang Rp 1 juta. Dipotong pemilik gelanggang (Bazarsah) dapat Rp 800 ribu,”katanya.[YKP]

