Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Lima Tahun Jadi Buronan, Pelaku Penipuan Berkedok Penjualan Rumah Syariah di Lubuklinggau Ditangkap
Hukum

Lima Tahun Jadi Buronan, Pelaku Penipuan Berkedok Penjualan Rumah Syariah di Lubuklinggau Ditangkap

alwiBy alwi04/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pelaku saat ditangkap Polres Lubuklinggau. (Ansori/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Tim Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau telah meringkus pelaku penipuan berkedok penjualan rumah syariah di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang sudah 5 tahun buron sejak tahun 2020 yakni Tika Wulandari alias Prita Wulan Kencana (41).

Penangkapan pelaku dilakukan Tim Pidsus setelah tiga hari melakukan pengintaian di daerah Depok, Jawa Barat. Pelaku ditangkap pada Minggu, 1 Juni 2025 kemarin tanpa melakukan perlawanan.

Baca juga :   Mengaku Pegawai Bank, Pria di Lubuklinggau Tipu IRT dengan Modus Menawarkan Pinjaman

“Alhamdulillah kita bisa mengamankan DPO tersangka kasus CEO PT Buraq Nur Syariah,” kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar data pres rilis di Polres Lubuklinggau pada Rabu, (4/6/2025).

Menurutnya, pelaku melakukan penipuan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum. Selain itu juga dilakukan dengan modus mengumpulkan uang dari korban melalui janji-janji palsu pembangunan rumah syariah yang tidak ada niat untuk direalisasikan.

“Karena belum ada sama sekali sampai sekarang satu bangunan pun,” ujarnya.

Baca juga :   Lakalantas di Lubuklinggau, Dua Pengendara Motor Alami Pendarahan di Kepala

Kejadian tersebut dialami korban berinisial A yang terjadi pada tanggal 22 Juli 2020 di Jalan Suharto, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I. Selain itu, tambah Kasat Reskrim, jumlah korban lainnya terdata sekitar 215 orang dengan nilai kerugian sekitar Rp 4 miliar lebih.

“Uang kejahatan itu sudah tidak ada bentuk. Itu digunakan untuk tutup lubang gaki lubang (bayar utang). Jadi tersangka ini adalah DPO juga di Palembang dengan kasus yang sama,” ungkapnya.

Kemudian, selama menjadi buronan, pelaku selalu berpindah-pindah tempat tinggal mulai di daerah Jakarta, Depok, Bogor dan sekitarnya.

Baca juga :   Bagikan Paket Lebaran, Polres Lubuklinggau Ajak Ojek Online Jadi Mitra Jaga Kamtibmas

Dari pelaku diamankan barang bukti 1 bundel surat pesanan pembelian rumah PT Buraq, 1 lembar kwitansi uang muka, 1 lembar kwitansi uang muka berjumlah Rp 32 juta. Kemudian bundel surat pernyataan pembatalan pemesanan, 1 lembar surat keterangan tanda laporan kehilangan.

Selain itu diamankan pula 1 bundel surat pesanan pembelian rumah PT Buraq dan 1 lembar kwitansi uang muka Rp 17 juta.

Sementara itu pelaku Tika Wulandari tidak mengakui kalau dirinya melakukan penipuan niatnya sudah sejak awal. Ia mengaku sejak awal datang ke Lubuklinggau memang benar-benar untuk membuat usaha.

Baca juga :   Pelanggaran Meningkat, Polda Sumsel Beri Sanksi 15 Personel

“Jadi sama sekali tidak ada niat,” ungkapnya.

Dia mengaku memilih kabur karena sudah trauma dan tidak tahan lagi menghadapi aktivitas LSM dan para wartawan. Dan selama 5 tahun menjadi buronan, pelaku selalu berpindah-pindah tempat tinggal yakni di Jakarta, Bogor dan sekitarnya.

“Selama buron aktivitas saya sendiri saya bekerja untuk menghidupi diri sendiri,” timpalnya.

Ditanya mengenai uang korban yang dibawa kabur, pelaku mengaku tidak mengambil satu rupiah pun dari uang kejahatan tersebut.

Baca juga :   Mobil Box Paket JNT Tabrak Tiang Reklame di Lubuklinggau

“Saya tidak mengambil satu rupiah pun dari uang kejahatan. Larinya ke operasional, gaji karyawan, perusahaan, pembelian bahan dan material. Bisa di konversi dengan bangunan yang sudah ada,” terangnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan pidana penjara yang ancamannya 4 tahun penjara atau lebih. (NSR)

Buronan di Lubuklinggau ditangkap Penjualan rumah syariah Polres Lubuklinggau
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHarga Kopi di Lahat Stabil, Petik Merah Tetap Jadi Andalan Petani
Next Article Dikomandoi Sohibul Iman dan Almuzzamil Yusuf, DPW PKS Sumsel Beri Respon Begini
alwi

Related Posts

Regional

Tusuk Pedagang Molen Hingga Tewas, Kakak Adik di Lubuklinggau Ditangkap

10/10/20263 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Regional

Kabut Asap Pekat, Polres Lubuklinggau Bagikan Masker

09/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,010 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,880 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,853 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?