RELUNG.ID-Sama sama berstatus dan Mahasiswa pendatang dari Kabupaten Muara Enim, dan berkuliah di kampus swasta yang sama di Palembang, mahasiswa fakultas hukum ini justru dilaporkan oleh temannya yang juga tinggal satu kost.
Berteman sejak bangku SMA rupanya tak menjamin sebuah kesetiaan seorang teman.
Faktanya Isnadia Mey Lestari (18) Mahasiswi Fakultas Ekonomi di Universitas swasta di Palembang terpaksa melaporkan teman satu kostnya berinisial FR(18) si Mahasiswa Fakultas Hukum itu ke Polda Sumsel usai merasa ditipu.
Jadi begini peristiwa penipuan yang dialami warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Gunung Megang Muara Enim itu terjadi saat Isnadia pulang kampung, pada Juli 2025.
Saat itu korban menerima kontak whatsapp tidak dikenal mengaku bernama Fitriana yang bekerja sebagai pihak kampus.
Orang yang menghubungi korban itu disebut memintanya untuk segera membayarkan uang biaya perlengkapan perkuliahan mulai dari almamater, buku, bahkan tas dengan jumlah Rp 2.5 juta.
Sebagai mahasiswi baru, Isnadia tak menaruh curiga dan langsung menuruti pelaku dengan mentransferkan uang yang diminta melalui dompet digital.
Berhasil dengan modus pertama, Isnadia rupanya kembali dimanfaatkan oleh pelaku yang kembali meminta sejumlah uang dengan alasan uang sumbangan mahasiswa baru.
Permintaan pelaku itu kembali dituruti Isnadia tanpa rasa curiga, hingga yang ketiga kali pelaku kembali meminta uang.
Dimana korban mendadak diminta uang senilai Rp 3.2 juta dengan alasan sebagai uang SKS, yang terjadi di bulan September tadi.
Biaya perkuliahan yang membengkak yang masih diawal semester ini membuat orang tua Isnadia menaruh curiga.
Akhirnya orang tua korban akhirnya mencari tau kebenaran biaya biaya yang diminta anaknya tersebut.
Setelah bertanya kepada tetangganya yang juga memiliki anak berkuliah di kampus yang sama diketahuilah bahwa uang yang selama ini diminta pelaku tidak pernah ada.
Merasa ditipu, orang tua Isnadia meminta pamannya untuk mencari tau orang yang selama ini meminta uang kepada korban.
Dan setelah dicari tau, rupanya pelaku dibalik semua itu adalah teman satu kost korban sendiri.
Tak Terima dengan itu akhirnya, Isnadia melaporkan aksi tipu tipu teman satu kostnya itu ke Polda Sumsel pada akhir September lalu.
Kekinian, proses penyelidikan kasus dugaan penipuan itu di limpahkan Polda Sumsel ke Polres Muara Enim hal itu diungkapkan oleh penasihat hukum korban dari LBH Bima Sakti.
”benar jadi kemarin kami mendampingi klien kami ke Polres Muara Enim, pelimpahan penyelidikan ini karena locus delikti korban mentransfer uang itu terjadi di Muara Enim, “ucap Indah Permata Sari SH didampingi Agung Dwi Pramono SH MH dan Tresya Mey Rinda Putri SH MH dari Kantor Hukum LBH Bima Sakti, Kamis (06/11/2025).
Indah menyebutkan terungkap bahwa aksi tipu tipu itu dilakukan oleh teman satu kost korban setelah ditelusuri lokasi nomor ponsel yang digunakan pelaku rupaya berada di dalam kost mereka sendiri.
”Sebenarnya orang tua klien kami hanya meminta uang yang selama ini di transfer untuk dikembalikan, namun meski telah membuat perjanjian di atas kertas pelaku tak juga mengembalikan hingga akhirnya dilaporkan ke Polisi,” tutup Indah. [DNP]

