RELUNG.ID – Seorang pria asal Kota Batu, Jawa Timur yakni Danadi Kusuma (42) nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Rumah Susun (Rusun) Blok 16, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Atas perbuatan tersebut, Danadi harus meringkuk di sel tahanan usai diamankan oleh anggota Unit 8 Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Kamis (9/4) sekitar pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan data dihimpun, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Kawasan Rusun Blok 16 Palembang.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit 8 Satres Narkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kediaman tersangka Danadi.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,24 gram di lantai rumah tersangka.
Saat diinterogasi sementara, tersangka Danadi mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali di Kawasan Rusun Blok 16 Palembang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P Manalu menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari pemetaan wilayah rawan yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami merespons cepat laporan masyarakat dengan menggerakkan anggota di lapangan. Saat ini kami mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan lintas provinsi,” tegas Faisal.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan kesiapsiagaan operasional yang maksimal.
“Kegiatan ini membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Palembang,” ujar Sonny.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa peredaran narkotika lintas daerah menjadi perhatian serius.
“Polda Sumatera Selatan akan menindak tegas setiap jaringan narkoba hingga ke sumbernya. Tidak ada batas wilayah bagi penegakan hukum,” tutupnya. (DNP)

