RELUNG.ID – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo, dipastikan tidak mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia.
Hal ini dikarenakan, vonis yang diberikan kepada Ferdy Sambo tidak sesuai syarat pemberian remisi. Demikian diakui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Mashudi.
Mashudi menjelaskan, pada prinsipnya memang remisi merupakan hak bagi seluruh narapidana, namun terdapat pengecualian. Narapidana yang dijatuhi pidana seumur hidup maupun hukuman mati tidak dapat menerima pengurangan masa pidana.
“Yang tidak kita berikan adalah yang hukuman mati dan seumur hidup,” jelasnya.
Ketentuan mengenai remisi, diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (3), narapidana bisa mendapatkan remisi apabila memenuhi persyaratan, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Penilaian tersebut dilakukan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan tempat narapidana menjalani hukuman.
Sedangkan, untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, memenuhi syarat sehingga mendapatkan remisi HUT ke-80 RI “Putri kan hanya berapa tahun (penjara),” ujar Mashudi.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo divonis pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis tersebut dijatuhkan pada tingkat kasasi, setelah sebelumnya Sambo sempat divonis pidana mati di pengadilan tingkat pertama dan banding.
Adapun Putri Candrawathi, pada tingkat kasasi, divonis 10 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari putusan pengadilan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Saat ini Ferdy Sambo menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, setelah dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta.
Sementara Putri menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Tangerang, usai sebelumnya ditempatkan di Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta. (vid)

