Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Divonis Seumur Hidup, Ferdy Sambo Tidak Dapat Remisi
Hukum

Divonis Seumur Hidup, Ferdy Sambo Tidak Dapat Remisi

alwiBy alwi22/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ferdy Sambo saat persidangan. (Net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo, dipastikan tidak mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia.

Hal ini dikarenakan, vonis yang diberikan kepada Ferdy Sambo tidak sesuai syarat pemberian remisi. Demikian diakui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Mashudi.

Baca juga :   Bongkar Prostitusi Online, Polda Sumsel Ringkus 20 Orang

Mashudi menjelaskan, pada prinsipnya memang remisi merupakan hak bagi seluruh narapidana, namun terdapat pengecualian. Narapidana yang dijatuhi pidana seumur hidup maupun hukuman mati tidak dapat menerima pengurangan masa pidana.

“Yang tidak kita berikan adalah yang hukuman mati dan seumur hidup,” jelasnya.

Ketentuan mengenai remisi, diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca juga :   Doktif Penuhi Panggilan sebagai Tersangka, Ini Fakta-Fakta Kehadirannya di Polres Jaksel

Berdasarkan Pasal 10 ayat (3), narapidana bisa mendapatkan remisi apabila memenuhi persyaratan, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Penilaian tersebut dilakukan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan tempat narapidana menjalani hukuman.

Sedangkan, untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, memenuhi syarat sehingga mendapatkan remisi HUT ke-80 RI “Putri kan hanya berapa tahun (penjara),” ujar Mashudi.

Baca juga :   Ringkus Empat Pengedar Narkoba di Palembang, Polisi Sita 31 Paket Sabu

Untuk diketahui, Ferdy Sambo divonis pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis tersebut dijatuhkan pada tingkat kasasi, setelah sebelumnya Sambo sempat divonis pidana mati di pengadilan tingkat pertama dan banding.

Adapun Putri Candrawathi, pada tingkat kasasi, divonis 10 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari putusan pengadilan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga :   Lagi Aksi Begal Terjadi, Pedagang Sayur di Palembang Diancam Celurit dan Parang, Motornya Dibawa Kabur

Saat ini Ferdy Sambo menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, setelah dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta.

Sementara Putri menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Tangerang, usai sebelumnya ditempatkan di Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta. (vid)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleInisiator Demo Pati Foto Bersama Bupati Sudewo, Husein Akui Sudah Berdamai
Next Article Heboh Video Baku Hantam saat Rapat Dinas PUPR dan DPRD Palembang, Ketua Komisi III Rubi Indiarta Mengaku Kena Pukul
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,888 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,760 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,734 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?