Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»DKPP Pecat Tetap Anggota KPU OKU Timur Sunarko, Terbukti Langgar Etik dan Lakukan Pungli
Regional

DKPP Pecat Tetap Anggota KPU OKU Timur Sunarko, Terbukti Langgar Etik dan Lakukan Pungli

RiyadiBy Riyadi06/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Sunarko, dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Sanksi tersebut dijatuhkan dalam perkara Nomor 6-PKE-DKPP/III/2026 setelah DKPP menyatakan Sunarko terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Dalam putusannya, DKPP menyatakan Sunarko terbukti memiliki hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan berinisial RJ yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten OKU Timur pada Pilkada 2024.

Baca juga :   Terekam Kamera Saat Tarik Pungli Antrean BBM di SPBU, Dua Pria di Palembang Ditangkap Polisi

Berdasarkan fakta persidangan, Sunarko dan RJ diketahui tinggal bersama di sebuah rumah indekos dalam kurun waktu April hingga Agustus 2025. Padahal, Sunarko masih terikat dalam perkawinan yang sah dan telah memiliki keluarga.

Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menilai tindakan tersebut tidak patut dilakukan oleh seorang penyelenggara pemilu karena mencederai integritas dan kehormatan lembaga.

“Teradu sudah memberi contoh buruk kepada jajaran yang ada di bawahnya. Teradu selaku anggota penyelenggara pemilu seharusnya memberi contoh yang baik serta mampu memelihara dan menjaga kehormatan lembaga KPU, terutama KPU Ogan Komering Ulu Timur tempat Teradu mengabdi,” ujarnya.

Baca juga :   Viral Pungli Berseragam Dishub di Palembang, Pengamat Sebut Pemda Dinilai Gagal Awasi Aparat di Ruang Publik

DKPP juga menilai Sunarko telah menyalahgunakan posisinya sebagai atasan dengan memanfaatkan relasi kuasa terhadap RJ yang berada di bawah koordinasinya.

Selain pelanggaran terkait hubungan pribadi, Sunarko juga terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada lima calon anggota PPK saat proses seleksi PPK untuk Pilkada 2024. Salah satu korban pungutan tersebut adalah RJ.

Dari hasil pemeriksaan, total uang yang dipungut mencapai Rp5 juta dengan dalih sebagai uang komitmen setelah dinyatakan lolos menjadi anggota PPK.

Baca juga :   Belajar Daring Dinilai Tidak Efektif, Disdik Palembang Buka Opsi Sekolah Tatap Muka, Ini Syaratnya

Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan bahwa tindakan meminta uang kepada calon maupun anggota PPK merupakan pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran etika penyelenggara pemilu.

“DKPP menilai bahwa tindakan Teradu yang meminta uang atau pungutan liar kepada anggota PPK atau uang komitmen karena sudah menjadi anggota PPK merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu,” katanya.

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, didampingi anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Baca juga :   Catat! Ini Lokasi Rawan Macet dan Kecelakaan di Muba

Dengan putusan tersebut, Sunarko resmi diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai Anggota KPU Kabupaten OKU Timur. DKPP menilai pelanggaran yang dilakukan telah merusak integritas, independensi, dan kehormatan penyelenggara pemilu.[DSK]

Anggota KPU OKU Timur DKPP RI Pecat Pungli
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBGN Berlakukan Moratorium Dapur MBG Baru, Tiap Kecamatan Maksimal Enam Unit
Next Article Dilaporkan Hilang Empat Hari, Warga Tanjung Enim Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Enim
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,892 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,765 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?