RELUNG.ID– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Sunarko, dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Sanksi tersebut dijatuhkan dalam perkara Nomor 6-PKE-DKPP/III/2026 setelah DKPP menyatakan Sunarko terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Dalam putusannya, DKPP menyatakan Sunarko terbukti memiliki hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan berinisial RJ yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten OKU Timur pada Pilkada 2024.
Berdasarkan fakta persidangan, Sunarko dan RJ diketahui tinggal bersama di sebuah rumah indekos dalam kurun waktu April hingga Agustus 2025. Padahal, Sunarko masih terikat dalam perkawinan yang sah dan telah memiliki keluarga.
Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menilai tindakan tersebut tidak patut dilakukan oleh seorang penyelenggara pemilu karena mencederai integritas dan kehormatan lembaga.
“Teradu sudah memberi contoh buruk kepada jajaran yang ada di bawahnya. Teradu selaku anggota penyelenggara pemilu seharusnya memberi contoh yang baik serta mampu memelihara dan menjaga kehormatan lembaga KPU, terutama KPU Ogan Komering Ulu Timur tempat Teradu mengabdi,” ujarnya.
DKPP juga menilai Sunarko telah menyalahgunakan posisinya sebagai atasan dengan memanfaatkan relasi kuasa terhadap RJ yang berada di bawah koordinasinya.
Selain pelanggaran terkait hubungan pribadi, Sunarko juga terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada lima calon anggota PPK saat proses seleksi PPK untuk Pilkada 2024. Salah satu korban pungutan tersebut adalah RJ.
Dari hasil pemeriksaan, total uang yang dipungut mencapai Rp5 juta dengan dalih sebagai uang komitmen setelah dinyatakan lolos menjadi anggota PPK.
Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan bahwa tindakan meminta uang kepada calon maupun anggota PPK merupakan pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran etika penyelenggara pemilu.
“DKPP menilai bahwa tindakan Teradu yang meminta uang atau pungutan liar kepada anggota PPK atau uang komitmen karena sudah menjadi anggota PPK merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu,” katanya.
Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, didampingi anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Dengan putusan tersebut, Sunarko resmi diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai Anggota KPU Kabupaten OKU Timur. DKPP menilai pelanggaran yang dilakukan telah merusak integritas, independensi, dan kehormatan penyelenggara pemilu.[DSK]

