RELUNG.ID– Terdakwa dalam perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, mengaku tidak sabar untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada Jokowi apabila mantan presiden tersebut hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hal itu disampaikan Dokter Tifa melalui akun X pribadinya, @DokterTifa, yang dikutip Rabu (15/7/2026). Ia menyebut salah satu hal yang ingin ditanyakannya berkaitan dengan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Jokowi semasa kuliah.
“Jika Jokowi hadir di persidangan. Pertanyaan yang tidak sabar saya tanyakan adalah: TENTANG KKN!” tulis Dokter Tifa.
Menurutnya, pertanyaan tersebut penting untuk mengklarifikasi perbedaan keterangan mengenai waktu pelaksanaan KKN yang, menurut klaimnya, pernah disampaikan Jokowi.
“Sebab jika jawabannya mencla-mencle lagi, saya akan laporkan video pernyataan ybs bahwa dia KKN awal tahun 1985 sebagai pembohongan publik,” lanjutnya.
Dokter Tifa juga menyebut informasi yang ia klaim mengacu pada keterangan Bareskrim Polri pada 22 Mei 2025 yang, menurutnya, menyatakan Jokowi melaksanakan KKN pada 1983.
“Jadi siapa yang bohong kita bakal tahu di persidangan,” tulisnya.
Perkara dugaan tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Klaim maupun pernyataan yang disampaikan para pihak dalam perkara tersebut akan diuji melalui proses persidangan berdasarkan alat bukti dan fakta yang diajukan di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, memastikan kliennya siap hadir langsung dalam persidangan apabila dijadwalkan oleh majelis hakim.
Menurut Yakup, Jokowi berencana membawa dokumen ijazah mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi yang menjadi objek dalam perkara tersebut.
“Pak Jokowi ingin hadir nanti di persidangan untuk membawa ijazah-ijazah dari SD, SMP, dan ijazah yang sudah disita sebagai barang bukti, yaitu SMA dan UGM,” ujar Yakup usai bertemu Jokowi di Solo, Senin (13/7/2026).
Yakup menjelaskan, waktu kehadiran Jokowi masih menunggu penetapan agenda persidangan oleh majelis hakim. Ia memperkirakan mantan Presiden RI itu akan hadir pada tahap pembuktian.
Menurutnya, kehadiran Jokowi merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus upaya memperoleh kepastian hukum atas perkara yang sedang berjalan.
Hingga kini, persidangan masih memasuki tahapan proses hukum, dan seluruh dalil maupun bantahan dari masing-masing pihak akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.[YKP]

