RELUNG.ID – Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kembali menegaskan tantangannya kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), untuk menunjukkan ijazah asli setelah menjalani sidang perdana dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Menurut Dokter Tifa, kehadiran Jokowi beserta dokumen ijazah asli diperlukan untuk membuktikan apakah tuduhan yang dialamatkan kepadanya sebagai fitnah benar adanya.
“Bagaimana caranya agar Pak Joko Widodo membuktikan bahwa saya melakukan pencemaran nama baik, bahwa saya telah memfitnah, maka Pak Joko Widodo wajib menunjukkan ijazah aslinya. Bukan hanya di sidang, tetapi juga kepada publik,” ujar Tifa usai persidangan.
Tifa juga menilai Jokowi harus hadir langsung di persidangan karena perkara yang dihadapinya merupakan delik aduan.
“Oleh karena itu, karena ini adalah delik aduan pencemaran nama baik dan fitnah, maka Pak Joko Widodo mutlak wajib hadir di persidangan,” katanya.
Dalam keterangannya, Tifa menjelaskan bahwa selama ini dirinya hanya memberikan analisis terhadap foto yang terdapat pada dokumen ijazah yang beredar di internet. Ia mengaku diundang dalam sejumlah program sebagai narasumber untuk memberikan pandangan berdasarkan kompetensinya di bidang anatomi morfologi.
“Saya diundang sebagai ahli. Saya memberikan penjelasan tentang dokumen digital yang beredar di internet yang disebut sebagai ijazah Joko Widodo. Yang saya soroti hanya satu hal yang menjadi domain saya, yaitu foto,” ujarnya.
Tifa juga membantah dakwaan yang menjeratnya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, jaksa tidak menunjukkan adanya tindakan manipulasi terhadap dokumen sebagaimana yang didakwakan.
“Dalam dakwaan tadi hanya disebutkan dasar saya dituduh Pasal 32 dan Pasal 35 adalah ucapan saya ketika menyampaikan ilmu saya. Sama sekali tidak ditunjukkan di mana saya melakukan manipulasi dokumen. Yang dipakai justru lisan saya. Jadi pasal itu menurut saya sangat sembarangan,” tegasnya.
Ia memastikan akan menjelaskan secara rinci analisisnya mengenai foto pada dokumen ijazah tersebut dalam persidangan selanjutnya.
“Kalau mengenai foto, saya dengan senang hati akan memberikan penjelasan sejelas-jelasnya di persidangan. Dan foto itu sama sekali tidak saya manipulasi,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Dokter Tifa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terkait pernyataannya mengenai keaslian ijazah Jokowi. Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan akan dilanjutkan pada agenda persidangan berikutnya.[YKP]

