RELUNG.ID – Sidang perdana dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Dalam persidangan tersebut, Dokter Tifa menolak upaya perdamaian (restorative justice) dan memilih melawan dakwaan jaksa.
Sebelum sidang dimulai, Dokter Tifa mengaku didampingi 25 advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa.
“Saya hadir di sini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari kejaksaan bersama dengan 25 advokat saya,” ujar Tifa.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Jaksa menyatakan tuduhan yang disampaikan terdakwa tidak benar karena Universitas Gadjah Mada telah menegaskan secara resmi bahwa Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan sesuai fakta akademik. Meski demikian, terdakwa tetap menyebut ijazah sarjana Jokowi palsu melalui unggahan media sosial maupun talk show.
Menurut jaksa, Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980, menyelesaikan 160 SKS sesuai ketentuan akademik, dan memperoleh ijazah Sarjana Kehutanan pada 5 November 1985.
Akibat tuduhan tersebut, jaksa menyebut Jokowi mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik, merasa dihina, serta direndahkan. Tuduhan itu juga disebut memicu pihak lain ikut mempertanyakan keabsahan ijazah yang digunakan Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI.
Tifa didakwa dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menawarkan kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice karena sebagian dakwaan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun. Setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, Tifa menyatakan menolak opsi tersebut.
“Pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain,” tegasnya.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (9/7/2026) dengan agenda berikutnya.
Usai persidangan, Tifa kembali meminta Jokowi menunjukkan ijazah asli di hadapan persidangan maupun kepada publik. Menurutnya, hal itu diperlukan untuk membuktikan apakah tuduhan yang disampaikannya merupakan fitnah atau bukan.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan kliennya siap hadir di persidangan apabila dipanggil. Ia menegaskan Jokowi juga siap memperlihatkan ijazah asli, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga ijazah sarjana dari UGM.
Menurut Yakup, ijazah SMA dan sarjana Jokowi telah disita penyidik sebagai barang bukti. Selain itu, Jokowi juga berencana membawa ijazah SD dan SMP agar polemik mengenai keaslian ijazahnya dapat diselesaikan melalui proses persidangan.[YKP]

