Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Didakwa soal Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Tolak Restorative Justice dan Siapkan Eksepsi
Hukum

Didakwa soal Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Tolak Restorative Justice dan Siapkan Eksepsi

RiyadiBy Riyadi03/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kembali menegaskan tantangannya kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), untuk menunjukkan ijazah asli setelah menjalani sidang perdana dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa memilih melawan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Keputusan itu disampaikan Dokter Tifa usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan dan berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Ia juga menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice yang sempat ditawarkan majelis hakim.

“Izin Yang Mulia, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain,” ujar Tifa di ruang sidang.

Baca juga :   Pasangan Suami Istri di Prabumulih Tipu Warga Rp34 Juta, Modus Proyek Fiktif



Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Dokter Tifa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui unggahan di media sosial yang menyebut ijazah sarjana Jokowi palsu.

Jaksa menjelaskan perkara bermula pada 26 Maret 2025 ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memperlihatkan sejumlah unggahan media sosial yang mempertanyakan keaslian ijazah mantan presiden tersebut. Salah satu unggahan berasal dari akun Dokter Tifa.

Dalam unggahan itu, Tifa menyoroti sejumlah hal yang menurutnya janggal pada dokumen ijazah Jokowi, mulai dari sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada, hingga penyebutan nama dosen pembimbing.

Baca juga :   Intip dan Rekam Perempuan Buang Air, SR Digelandang ke Kantor Polisi

Menurut jaksa, tuduhan tersebut telah merugikan Jokowi secara immateriil karena mencemarkan nama baiknya serta memicu munculnya tuduhan serupa dari pihak lain.

“Akibat perbuatan terdakwa, saksi Joko Widodo mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal, merasa dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya,” demikian isi dakwaan yang dibacakan jaksa.

Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa dengan sejumlah pasal berlapis, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga :   Jokowi Apresiasi Langkah Diplomasi Ekonomi Prabowo: Prestasi Luar Biasa, Layak Diacungi Jempol

Dalam sidang perdana tersebut, Dokter Tifa didampingi 25 advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa dan diperkuat delapan advokat dari LBH Muhammadiyah.

“Alhamdulillah saya hadir memenuhi undangan kejaksaan bersama dengan 25 advokat saya,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, memastikan kliennya siap menghadiri sidang pembuktian apabila dipanggil pengadilan. Menurut Yakup, Jokowi juga akan membawa ijazah asli mulai dari tingkat sekolah dasar hingga ijazah sarjana untuk ditunjukkan di hadapan majelis hakim.

Baca juga :   Curi Barang Mahasiswa Asal Sudan Senilai Puluhan Juta, Remaja di Palembang Ditangkap

“Pak Jokowi siap hadir. Ijazah SMA dan UGM yang sudah disita akan dihadirkan oleh penuntut umum, dan beliau juga berencana membawa ijazah SD serta SMP agar tidak ada lagi yang mempermasalahkannya,” ujar Yakup.[YKP]

Dokter Tifa Jokowi SIdang Ijazah Palsu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli usai Sidang Perdana
Next Article Anime Mashle: Magic and Muscles Season Ketiga Tayang Perdana Januari 2027
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,751 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,725 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?