RELUNG.ID- Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa memilih melawan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Keputusan itu disampaikan Dokter Tifa usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan dan berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Ia juga menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice yang sempat ditawarkan majelis hakim.
“Izin Yang Mulia, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain,” ujar Tifa di ruang sidang.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Dokter Tifa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui unggahan di media sosial yang menyebut ijazah sarjana Jokowi palsu.
Jaksa menjelaskan perkara bermula pada 26 Maret 2025 ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memperlihatkan sejumlah unggahan media sosial yang mempertanyakan keaslian ijazah mantan presiden tersebut. Salah satu unggahan berasal dari akun Dokter Tifa.
Dalam unggahan itu, Tifa menyoroti sejumlah hal yang menurutnya janggal pada dokumen ijazah Jokowi, mulai dari sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada, hingga penyebutan nama dosen pembimbing.
Menurut jaksa, tuduhan tersebut telah merugikan Jokowi secara immateriil karena mencemarkan nama baiknya serta memicu munculnya tuduhan serupa dari pihak lain.
“Akibat perbuatan terdakwa, saksi Joko Widodo mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal, merasa dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya,” demikian isi dakwaan yang dibacakan jaksa.
Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa dengan sejumlah pasal berlapis, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam sidang perdana tersebut, Dokter Tifa didampingi 25 advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa dan diperkuat delapan advokat dari LBH Muhammadiyah.
“Alhamdulillah saya hadir memenuhi undangan kejaksaan bersama dengan 25 advokat saya,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, memastikan kliennya siap menghadiri sidang pembuktian apabila dipanggil pengadilan. Menurut Yakup, Jokowi juga akan membawa ijazah asli mulai dari tingkat sekolah dasar hingga ijazah sarjana untuk ditunjukkan di hadapan majelis hakim.
“Pak Jokowi siap hadir. Ijazah SMA dan UGM yang sudah disita akan dihadirkan oleh penuntut umum, dan beliau juga berencana membawa ijazah SD serta SMP agar tidak ada lagi yang mempermasalahkannya,” ujar Yakup.[YKP]

