Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tak Ada Peminat, Kejagung Jadwalkan Lelang Ulang Kapal MT Arman 114 Senilai Rp1,1 Triliun
Hukum

Tak Ada Peminat, Kejagung Jadwalkan Lelang Ulang Kapal MT Arman 114 Senilai Rp1,1 Triliun

RiyadiBy Riyadi23/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan lelang ulang kapal supertanker MT Arman 114 senilai Rp1,1 triliun setelah proses lelang sebelumnya dinyatakan gagal.(Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan lelang ulang kapal supertanker MT Arman 114 senilai Rp1,1 triliun setelah proses lelang sebelumnya dinyatakan gagal.

Kapal bermuatan 1,2 juta barel minyak mentah ringan (light crude oil) itu tidak mendapat peminat yang memenuhi persyaratan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan lelang ulang akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Baca juga :   4 Bulan Mandek, Kasus Akademi Crypto Disorot Kuasa Hukum Korban

“Lelang akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026, dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).

Sebelumnya, Badan Pemulihan Aset Kejagung telah melaksanakan lelang kapal tersebut pada 2 Desember 2025. Namun, lelang dinyatakan tidak berhasil karena tidak ada peserta yang memenuhi syarat administrasi dan teknis yang ditentukan.

MT Arman 114 merupakan kapal tanker buatan Korea Selatan tahun 1997 dengan panjang 330,27 meter dan lebar 58 meter. Kapal berbahan baja ini memiliki kedalaman 20 meter, tonase kotor 156.880 ton, serta tonase bersih 107.698 ton. Kapal dengan call sign EPLQ7 tersebut mengangkut minyak mentah ringan sebanyak 1.245.166,9 barel.

Baca juga :   Kejagung Yakin Febrie Adriansyah Tak Akan Hilangkan Barang Bukti, Penahanan Belum Dilakukan

Anang menjelaskan, kapal dan muatannya dilelang dalam satu paket dengan nilai limit sebesar Rp1.174.503.193.400 atau sekitar Rp1,1 triliun. Adapun uang jaminan lelang ditetapkan sebesar Rp118 miliar.

“Lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di laman lelang.go.id,” jelasnya.

Setiap calon peserta lelang wajib memiliki akun terverifikasi di laman lelang.go.id dan memenuhi persyaratan khusus sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017.

Baca juga :   Kasus Perampokan Wanita ASN Dinkes Sumsel, Dua Pelaku Masih DPO

Persyaratan tersebut antara lain badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi, izin usaha niaga minyak dan gas bumi, atau kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor sesuai ketentuan pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

Dokumen persyaratan wajib diunggah secara daring dan dokumen fisiknya harus diterima Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB. Sementara itu, penjelasan lelang dijadwalkan berlangsung pada 22–23 Januari 2026 di Kejaksaan Negeri Batam.

Kapal supertanker MT Arman 114 dirampas dari terpidana Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba terkait kasus pencemaran laut dan praktik pemindahan muatan minyak ilegal (ship to ship) di perairan Laut Natuna Utara.

Baca juga :   Kejagung Sebut Dadan Hindayana Miliki Yayasan untuk Raup Miliaran Rupiah per Hari dari MBG

Kasus ini terungkap setelah patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mendapati dua kapal tanker saling menempel dan mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS).

Akibat kejadian tersebut, kapal berbendera Iran itu dituding mencemari perairan Indonesia akibat tumpahan minyak. Selain dijatuhi hukuman denda Rp5 miliar, kapal dan muatan minyak mentah senilai sekitar Rp4,6 triliun dirampas untuk negara.

Saat ini, MT Arman 114 berada di perairan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, sambil menunggu pelaksanaan lelang ulang.[YKP]

Jadwal Ulang Kapal MT Arman Kejagung Lelang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGandeng Foxtron, Mitsubishi Siapkan Hatchback Listrik Performa Tinggi
Next Article Doktif Akui Tertekan Batin Usai Laporkan Richard Lee, Namun Tegas Ogah Damai
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,867 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,742 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,715 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?