RELUNG.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan lelang ulang kapal supertanker MT Arman 114 senilai Rp1,1 triliun setelah proses lelang sebelumnya dinyatakan gagal.
Kapal bermuatan 1,2 juta barel minyak mentah ringan (light crude oil) itu tidak mendapat peminat yang memenuhi persyaratan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan lelang ulang akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
“Lelang akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026, dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).
Sebelumnya, Badan Pemulihan Aset Kejagung telah melaksanakan lelang kapal tersebut pada 2 Desember 2025. Namun, lelang dinyatakan tidak berhasil karena tidak ada peserta yang memenuhi syarat administrasi dan teknis yang ditentukan.
MT Arman 114 merupakan kapal tanker buatan Korea Selatan tahun 1997 dengan panjang 330,27 meter dan lebar 58 meter. Kapal berbahan baja ini memiliki kedalaman 20 meter, tonase kotor 156.880 ton, serta tonase bersih 107.698 ton. Kapal dengan call sign EPLQ7 tersebut mengangkut minyak mentah ringan sebanyak 1.245.166,9 barel.
Anang menjelaskan, kapal dan muatannya dilelang dalam satu paket dengan nilai limit sebesar Rp1.174.503.193.400 atau sekitar Rp1,1 triliun. Adapun uang jaminan lelang ditetapkan sebesar Rp118 miliar.
“Lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di laman lelang.go.id,” jelasnya.
Setiap calon peserta lelang wajib memiliki akun terverifikasi di laman lelang.go.id dan memenuhi persyaratan khusus sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017.
Persyaratan tersebut antara lain badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi, izin usaha niaga minyak dan gas bumi, atau kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor sesuai ketentuan pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
Dokumen persyaratan wajib diunggah secara daring dan dokumen fisiknya harus diterima Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB. Sementara itu, penjelasan lelang dijadwalkan berlangsung pada 22–23 Januari 2026 di Kejaksaan Negeri Batam.
Kapal supertanker MT Arman 114 dirampas dari terpidana Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba terkait kasus pencemaran laut dan praktik pemindahan muatan minyak ilegal (ship to ship) di perairan Laut Natuna Utara.
Kasus ini terungkap setelah patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mendapati dua kapal tanker saling menempel dan mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS).
Akibat kejadian tersebut, kapal berbendera Iran itu dituding mencemari perairan Indonesia akibat tumpahan minyak. Selain dijatuhi hukuman denda Rp5 miliar, kapal dan muatan minyak mentah senilai sekitar Rp4,6 triliun dirampas untuk negara.
Saat ini, MT Arman 114 berada di perairan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, sambil menunggu pelaksanaan lelang ulang.[YKP]

