Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Lifestyle»Doktif Ungkap Bukti Produk Diduga Berbahaya dalam Kasus Richard Lee
Lifestyle

Doktif Ungkap Bukti Produk Diduga Berbahaya dalam Kasus Richard Lee

alwiBy alwi07/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Perseteruan antara Dokter Detektif (Doktif) dengan pengusaha sekaligus selebgram Shella Saukia kian memanas.(Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dokter kecantikan Samira, yang dikenal publik dengan nama Doktif, membeberkan sejumlah barang bukti terkait laporan dugaan pelanggaran hukum yang menjerat dokter Richard Lee.

Doktif menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penanganan kasus tersebut, setelah Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Baca juga :   YouTubers Jalex Bikin Animasi Live Action One Piece Dewa Nika Epic Banget

Doktif diketahui melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya melalui laporan polisi bernomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, ia menyerahkan tiga barang bukti yang diduga merupakan produk berbahaya dan tidak sesuai klaim.

Hal itu disampaikan Doktif dalam konferensi pers di kawasan FX Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Baca juga :   Erika Carlina Ungkap Penyesalan atas Kehamilan di Luar Nikah, Ambil Tanggung Jawab Penuh


Dia menjelaskan bahwa proses hukum yang ditempuh cukup panjang, namun menurutnya korban dari dugaan praktik tersebut mudah ditemukan.

“Barang bukti yang saya serahkan ada tiga. Pertama produk White Tomato, yang menurut saya tidak mengandung tomat putih seperti klaimnya. Kedua produk DNA Salmon, dan ketiga Stem Cell,” ujar Doktif.

Menurut Doktif, ketiga produk tersebut diduga tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen. Ia menilai ada unsur penipuan dalam penjualan produk-produk tersebut yang dampaknya bisa merugikan masyarakat dalam skala besar.

Baca juga :   Yamaha Mio Luncurkan Motor Matic Warna Warni, Harganya Rp 17 Jutaan

“Jika ditotal, potensi kerugiannya bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Apalagi ketika yang bersangkutan mengklaim omzet puluhan miliar, sementara salah satu produk yang dijual adalah produk yang saya laporkan,” katanya.

Doktif juga menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Richard Lee murni merupakan proses hukum tanpa adanya intervensi atau imbalan apa pun. Ia membantah adanya tudingan suap dalam penanganan perkara tersebut.

“Saya pastikan tidak ada aliran dana dari saya ke pihak kepolisian. Proses ini murni penegakan hukum,” tegasnya.

Baca juga :   Kasus Hukum Richard Lee Memanas, Isu Mualaf Ikut Disorot

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada Desember 2024. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Doktif terkait dugaan praktik ilegal dalam penjualan produk dan layanan kecantikan di klinik Athena.

Doktif mengklaim telah melakukan uji mandiri terhadap sejumlah produk tersebut dan menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian kandungan (overclaim), pengemasan ulang ilegal, serta masalah sterilitas pada produk injeksi DNA Salmon.

Atas kasus ini, Richard Lee dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca juga :   Doktif Tegaskan Tak Mau Damai dengan Richard Lee, Pilih Bongkar Kasus hingga Tuntas

Di sisi lain, Doktif juga tengah menghadapi proses hukum setelah dilaporkan oleh Richard Lee. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran informasi bohong yang dinilai merugikan nama baik Richard Lee melalui media sosial. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan. (vid)

Doktif Produk kecantikan Richard Lee
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePrabowo: TNI Lahir dari Rakyat, Bukan Alat Kekuasaan
Next Article Bentrok Ormas Berujung Korban, Wali Kota Palembang Minta Aparat Bertindak Tegas
alwi

Related Posts

Lifestyle

Namanya Diseret Dalam Investasi Bodong, Jennifer Coppen Tegaskan Hanya Sebatas BA

10/10/20267 Views
Lifestyle

Nama Jennifer Coppen Terseret Dalam Investasi Emas Rp25 Miliar Diduga Bodong

10/10/20265 Views
Lifestyle

Ji Chang Wook Ungkap Tantangan Perankan Playboy di Drama Korea Terbaru The Scandal

09/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,875 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,747 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,721 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?