RELUNG.ID – Dokter kecantikan Samira, yang dikenal publik dengan nama Doktif, membeberkan sejumlah barang bukti terkait laporan dugaan pelanggaran hukum yang menjerat dokter Richard Lee.
Doktif menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penanganan kasus tersebut, setelah Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Doktif diketahui melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya melalui laporan polisi bernomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, ia menyerahkan tiga barang bukti yang diduga merupakan produk berbahaya dan tidak sesuai klaim.
Hal itu disampaikan Doktif dalam konferensi pers di kawasan FX Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Dia menjelaskan bahwa proses hukum yang ditempuh cukup panjang, namun menurutnya korban dari dugaan praktik tersebut mudah ditemukan.
“Barang bukti yang saya serahkan ada tiga. Pertama produk White Tomato, yang menurut saya tidak mengandung tomat putih seperti klaimnya. Kedua produk DNA Salmon, dan ketiga Stem Cell,” ujar Doktif.
Menurut Doktif, ketiga produk tersebut diduga tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen. Ia menilai ada unsur penipuan dalam penjualan produk-produk tersebut yang dampaknya bisa merugikan masyarakat dalam skala besar.
“Jika ditotal, potensi kerugiannya bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Apalagi ketika yang bersangkutan mengklaim omzet puluhan miliar, sementara salah satu produk yang dijual adalah produk yang saya laporkan,” katanya.
Doktif juga menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Richard Lee murni merupakan proses hukum tanpa adanya intervensi atau imbalan apa pun. Ia membantah adanya tudingan suap dalam penanganan perkara tersebut.
“Saya pastikan tidak ada aliran dana dari saya ke pihak kepolisian. Proses ini murni penegakan hukum,” tegasnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada Desember 2024. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Doktif terkait dugaan praktik ilegal dalam penjualan produk dan layanan kecantikan di klinik Athena.
Doktif mengklaim telah melakukan uji mandiri terhadap sejumlah produk tersebut dan menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian kandungan (overclaim), pengemasan ulang ilegal, serta masalah sterilitas pada produk injeksi DNA Salmon.
Atas kasus ini, Richard Lee dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Di sisi lain, Doktif juga tengah menghadapi proses hukum setelah dilaporkan oleh Richard Lee. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran informasi bohong yang dinilai merugikan nama baik Richard Lee melalui media sosial. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan. (vid)

