RELUNG.ID– Sosok Don Ritto, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pasokan batu bara ke PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel, mulai terungkap ke publik.
Setelah sempat menjadi misteri, kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa Don Ritto merupakan pemilik Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, usai menjenguk kliennya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026).
“Dua-duanya milik Pak Don. Clear itu,” ujar Handika.
Kepemilikan dua usaha tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya Kafe de’Clan dan Koin Money Changer digeledah tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipidkor Polri pada Rabu (8/7/2026).
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp67,2 miliar sebagai bagian dari proses penyidikan.
Handika menjelaskan, Don Ritto sempat mengelola usaha kafe tersebut bersama seorang pengusaha bernama Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry “Boboho”. Saat itu, kafe masih menggunakan nama Gontran Cherrier dan mengusung konsep kuliner Prancis.
Namun, menurut Handika, kerja sama tersebut tidak berjalan baik hingga usaha mengalami kebangkrutan. Ferry kemudian mengundurkan diri, sementara Don Ritto melanjutkan pengelolaan usaha secara mandiri dan mengganti nama kafe menjadi de’Clan Signature.
“Waktu dipegang dan kerja sama, bangkrut. Kemudian diserahkan ke Pak Don semuanya, diubah nama, dan dikelola sendiri hingga berkembang dengan baik,” katanya.
Keterangan serupa juga disampaikan Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly. Ia menyebut Don Ritto dikenal memiliki usaha di bidang kuliner dan jasa penukaran valuta asing.
“Don ini kalau tidak salah terlibat dalam bisnis kuliner dan money changer,” ujar Ronald dalam sebuah wawancara.
Selain latar belakang bisnisnya, Ronald juga menyebut Don Ritto merupakan teman kuliah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat keduanya menempuh pendidikan di Universitas Jambi.
Ronald juga menyampaikan sejumlah dugaan mengenai hubungan profesional Don Ritto dengan Febrie Adriansyah, termasuk dugaan bahwa Don Ritto kerap direkomendasikan sebagai kuasa hukum dalam sejumlah perkara korupsi dan diduga mengelola aset hasil tindak pidana pencucian uang. Dugaan tersebut merupakan pernyataan Ronald dan belum dibuktikan melalui putusan pengadilan.
Dalam perkara ini, Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP baru.
Sementara itu, Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP baru.
Saat ini Don Ritto telah ditahan di Polda Metro Jaya. Adapun Febrie Adriansyah belum ditahan karena Kejaksaan Agung masih mempelajari berkas perkara dan alat bukti yang dilimpahkan penyidik Polri sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.[YKP]

