RELUNG.ID – Komisi V DPRD Sumatera Selatan mengklaim hingga kini belum menerima laporan atau aduan tertulis dari masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2026.
Meski demikian, DPRD Sumsel masih tetap membuka posko pengaduan sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB khususnya di Sumsel.
“Kalau laporan tertulis sampai sekarang belum ada. Memang ada beberapa keluhan yang disampaikan secara langsung oleh orang tua atau wali murid, tetapi sifatnya belum prinsipil,” kata Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani, Selasa (17/6/2026).
Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, salah satu persoalan yang banyak ditanyakan masyarakat berkaitan dengan penerapan batas nilai minimum di sejumlah sekolah favorit. Ia mencontohkan SMA Negeri 1 Palembang yang menetapkan nilai minimal 88 untuk mengikuti proses seleksi.
“Banyak orang tua yang mempertanyakan mengapa ada pembatasan nilai. Namun secara umum, pelaksanaan SPMB tahun ini jauh lebih baik dibandingkan tahun lalu,” katanya.
Alwis menilai penyelenggaraan SPMB 2026 berlangsung lebih transparan. Hal itu terlihat dari minimnya gejolak maupun aksi protes yang muncul selama tahapan penerimaan peserta didik baru berlangsung.
“Kalau dibandingkan tahun kemarin, sekarang lebih transparan. Alhamdulillah tidak ada aksi-aksi protes besar seperti sebelumnya,” ujarnya.
Meski demikian, Komisi V DPRD Sumsel tetap membuka posko pengaduan untuk menerima berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat. Setiap laporan yang disertai dokumen pendukung, kata Alwis, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Posko pengaduan tetap kami buka di Komisi V. Kalau ada masyarakat yang menyampaikan dokumen atau laporan, tentu akan kami tanggapi,” tegasnya.
Alwis juga menyoroti adanya mekanisme masa sanggah selama dua hari setelah pengumuman hasil seleksi pada masing-masing jalur, seperti afirmasi, domisili, dan prestasi. Menurutnya, mekanisme tersebut memberikan ruang bagi orang tua atau wali murid untuk meminta penjelasan apabila merasa ada kejanggalan dalam hasil seleksi.
“Kalau anaknya tidak lulus, orang tua boleh bertanya mengapa anaknya tidak diterima, sementara peserta lain diterima. Mereka juga bisa melihat hasil penilaian anaknya langsung di sekolah,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa masa sanggah bukanlah sarana untuk mengubah hasil seleksi yang telah sesuai aturan. Masa sanggah hanya bertujuan memastikan proses penerimaan berjalan objektif dan transparan.
“Kalau ada anak yang nilainya bagus, memiliki prestasi akademik maupun nonakademik, tetapi tidak diterima, sedangkan ada peserta lain dengan nilai lebih rendah yang lolos, tentu itu harus ditelusuri. Jika ada laporan seperti itu, pasti akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Terkait usulan perpanjangan masa sanggah, Alwis mengakui waktu dua hari masih relatif singkat. Namun, ketentuan tersebut telah disepakati bersama dalam rapat koordinasi dengan pihak terkait.
“Untuk tahun ini masa sanggah memang dua hari sesuai jadwal yang sudah disepakati. Ke depan, tentu bisa menjadi bahan evaluasi agar waktunya lebih panjang sehingga masyarakat memiliki kesempatan yang lebih luas untuk menyampaikan keberatan,” pungkasnya. (DSK)

