RELUNG.ID – Aksi dramatis mewarnai proses penangkapan terhadap Rio Susanto (37), pelaku penggelapan sepeda motor yang telah buron 4 tahun oleh Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan.
Warga asal Dusun II Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas ini saat ditangkap di rumahnya di Jalan Perumnas Rahma, Kelurahan Perumnas Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan melakukan perlawanan pada Selasa, 16 Juni 2026.
Tersangka saat ditangkap nyaris melukai anggota dengan mengeluarkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau. Bahkan tersangka juga berusaha melukai anggota dengan cara melempat menggunakan batu. Namun anggota dengan sigap menangkap serta mengamankan pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan IPDA Hari Ardiansyah mengatakan aksi penggelapan sepeda motor Honda Beat BG 6817 ABD milik korban Dodi (40) yang terjadi di rumah saksi Yuda di Perumnas Rahma, RT 03, Kelurahan Perumnas Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I pada Kamis, 2 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
“Korban saat itu bertamu ke rumah Yuda lalu datang pelaku,” kata IPDA Hari Ardiansyah pada Rabu, 17 Juni 2026.
Kemudian pelaku mengatakan kepada korban “pinjam motor bentar”. Lalu dijawab korban “nak kemano?”. Lantas dijawab oleh pelaku “sinilah nak beli rokok”. Setelah itu pelaku langsung mengambil kunci kontak motor korban dan pergi membawa motor.
Namun ditunggu hingga saat ini pelaku tidak kunjung mengembalikan motor korban. Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Lubuklinggau Selatan.
“Pelaku mengakui telah melakukan penggelapan motor, lalu motor digadai kepada orang lain,” ungkapnya.
Dijelaskan, tersangka saat buron sempat kabur selama 1,5 bulan ke Ogan Komering Ilir (OKI). Selain itu, tersangka juga merupakan residivis kasus penusukan di kota Lubuklinggau. (NSR)

