RELUNG.ID – Pungutan komite sekolah yang kerap dilakukan sekolah tingkat SMA dan SMK dinilai banyak menyalahi aturan.
Hal ini menjadi sorotan anggota Komisi V DPRD Sumsel, Muhammad Toha, Jumat (12/9/2025).
“Pungutan komite sekolah ini terkadang membebani orang tua atau wali murid sehingga menjadi keluhan masyarakat,” kata Toha.
Dia menegaskan, berdasarkan Pasal 10 Ayat 2 Permendikbud tentang Komite Sekolah, komite hanya diperbolehkan menggalang dana dalam bentuk sumbangan atau bantuan, bukan pungutan yang bersifat memaksa dan membebani orang tua atau wali murid.
“Jadi pungutan itu tidak dibenarkan, yang boleh hanya bantuan dan sumbangan. Jika pihak sekolah melakukan pungutan maka jelas sekolahan tersebut melanggar,” tegasnya.
Dia menambahkan, pihak sekolah tidak berhak menentukan besaran maupun batas waktu pembayaran uang komite. Jika hal tersebut terjadi, maka itu sudah termasuk pungutan dan jelas melanggar aturan.
“Kalau orang tua ingin membantu sekolah, silakan. Tapi tidak boleh ada unsur paksaan, apalagi ditentukan waktunya dan jumlahnya. Itu sudah bukan sumbangan lagi,” tegasnya.
Jika ditemukan bukti adanya pungutan, pihak terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan akan segera melakukan pemanggilan terhadap sekolah yang bersangkutan.
Politisi PKS ini mengaku kerap menyampaikan persoalan ini kepada para siswa dan masyarakat saat kegiatan reses. Ia mendorong agar informasi tentang komite sekolah disampaikan secara jelas dan transparan.
“Pihak sekolah harus memahami dan mematuhi aturan yang ada. Kalau memang sumbangan, silakan jalankan sesuai ketentuan. Tapi kalau ada pungutan, harus segera dihentikan,” pungkasnya. (DSK)

