RELUNG.ID- Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, menangis saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi investasi fiktif pada PT Taspen yang merugikan negara hingga Rp1 triliun. Ekiawan menegaskan bahwa ia tidak memiliki niat untuk mencuri.
Peristiwa itu terjadi saat Ekiawan diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025). Hakim sempat menanyakan aset milik Ekiawan yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya disita rumah saya dan mobil saya, Yang Mulia,” jawab Ekiawan.
Hakim meminta Ekiawan untuk membuktikan sumber dana pembelian aset tersebut dan menyampaikannya melalui sidang pleidoi.
Selanjutnya, hakim menanyakan apakah ada hal lain yang ingin disampaikan terdakwa. Di sinilah Ekiawan menitikkan air mata dan menegaskan tidak ada niat untuk mencuri sejak 2012 hingga periode menjabat di BUMN.
“Dari tahun 2012 sampai periode BUMN, nggak ada niatan untuk mencuri,” ucap Ekiawan sambil menangis. Ia juga menyampaikan bahwa selain bekerja, dirinya dan tim kerap membantu masyarakat, termasuk nelayan.
Kasus ini melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, yang bersama Ekiawan didakwa merugikan negara Rp1 triliun akibat investasi reksa dana fiktif I-Next G2 tanpa dasar analisis investasi. Jaksa menyebut Kosasih dan Ekiawan menikmati keuntungan dari perbuatan tersebut, termasuk pengayaan pribadi dan sejumlah korporasi.
Jaksa merinci, Kosasih mendapat keuntungan hingga Rp28,4 miliar dan berbagai mata uang asing, sedangkan Ekiawan memperoleh USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sidang tuntutan rencananya digelar Kamis (18/9/2025) mendatang. [YKP]

