RELUNG.ID– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar pada Senin (20/7/2026).
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Perkara praperadilan yang teregister dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu diajukan Roy Suryo untuk menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai objek gugatan tersebut sudah tidak lagi relevan karena perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sehingga Roy kini telah berstatus sebagai terdakwa.
“Oleh karena pokok perkara telah dilimpahkan dan Pemohon telah berstatus sebagai terdakwa, maka permohonan praperadilan ini sudah tidak relevan lagi,” kata hakim.
Hakim juga menilai Roy sebenarnya memiliki kesempatan yang cukup panjang untuk mengajukan praperadilan ketika perkara masih berada pada tahap penyidikan. Namun, hak tersebut tidak dimanfaatkan pada waktu yang semestinya.
Selain itu, majelis menilai pengajuan praperadilan kedua dilakukan ketika praperadilan pertama hampir selesai dan perkara pokok telah memasuki tahap persidangan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat jalannya pemeriksaan perkara pokok.
“Pengajuan praperadilan kedua yang dilakukan saat praperadilan pertama hampir selesai dan setelah pokok perkara dilimpahkan, dinilai sebagai upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara,” ujar hakim.
Hakim juga mengkritik strategi hukum Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya yang mengajukan tiga permohonan praperadilan secara terpisah berdasarkan objek berbeda. Menurut hakim, cara tersebut merupakan penyalahgunaan mekanisme praperadilan.
“Hakim berpendapat bahwa pengajuan praperadilan secara parsial dengan permohonan yang terpisah-pisah adalah penyalahgunaan prosedur hukum,” katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan tiga gugatan praperadilan. Pada gugatan pertama, hakim mengabulkan sebagian permohonan dengan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah.
Sementara pada gugatan kedua yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka, hakim menolak seluruh permohonan sehingga status tersangka yang ditetapkan penyidik tetap dinilai sah.
Usai persidangan, Roy Suryo mengaku menghormati putusan hakim meski tidak sependapat dengan pertimbangan yang disampaikan.
Menurut Roy, hakim lebih menitikberatkan pada aspek waktu pengajuan gugatan dibandingkan substansi perkara yang dipersoalkan.
“Kalau dulu mungkin beliau melihat secara komprehensif, sekarang hanya melihat waktu saja. Karena hanya melihat waktu bahwa tadi dikatakan oleh hakim tunggal bahwa waktunya sebenarnya sudah diberikan seluas-luasnya,” ujar Roy.
Roy mengatakan akan memfokuskan langkah hukumnya pada gugatan praperadilan ketiga yang dijadwalkan disidangkan pada 28 Juli 2026. Gugatan tersebut berkaitan dengan tuntutan ganti rugi atas tindakan upaya paksa yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah.
“Ini kita bisa uji nanti, apakah putusan ganti rugi itu akan kemudian diterima atau ditolak. Karena kalau kemudian itu ditolak, tentu saja ini ada tanda tanya besar, karena putusan yang pertama itu sudah diterima,” katanya.
Meski demikian, Roy tidak menutup kemungkinan mengajukan praperadilan keempat apabila dianggap diperlukan.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede menyatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Abrianto, praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan dalam proses hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa hakim dalam putusan kali ini telah menilai gugatan tersebut tidak lagi relevan karena berpotensi menghambat persidangan pokok perkara.
“Silakan diajukan, tapi kan tadi kita sudah lihat putusan hakim bahwa ketika niatnya hanya untuk menunda-nunda, berarti tidak relevan lagi,” ujar Abrianto.
Di sisi lain, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini menjelaskan bahwa putusan terhadap gugatan kedua tidak serta-merta menggugurkan gugatan praperadilan ketiga.
Menurutnya, setiap permohonan memiliki objek hukum yang berbeda sehingga persidangan gugatan ketiga tetap akan berjalan hingga hakim menjatuhkan putusan.
Adapun gugatan ketiga yang diajukan Roy Suryo berisi tuntutan ganti rugi sekitar Rp210 juta atas tindakan upaya paksa yang sebelumnya dinyatakan tidak sah. Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menyatakan apabila tuntutan tersebut dikabulkan, seluruh uang ganti rugi akan disumbangkan kepada panti asuhan dan anak yatim.[YKP]

