Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Hakim Tolak Gugatan Roy Suryo, Klaim Penetapan Tersangka Melawan Hukum Gugur
Hukum

Hakim Tolak Gugatan Roy Suryo, Klaim Penetapan Tersangka Melawan Hukum Gugur

RiyadiBy Riyadi21/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Roy Suryo ditahan polisi terkait kasus Ijazah Jokowi. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik terkait ijazah Presiden Joko Widodo.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar pada Senin (20/7/2026).

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Baca juga :   Delapan Tahanan Kabur dari Rutan Polres Lahat, Jebol Dinding dengan Obeng Modifikasi

Perkara praperadilan yang teregister dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu diajukan Roy Suryo untuk menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai objek gugatan tersebut sudah tidak lagi relevan karena perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sehingga Roy kini telah berstatus sebagai terdakwa.

“Oleh karena pokok perkara telah dilimpahkan dan Pemohon telah berstatus sebagai terdakwa, maka permohonan praperadilan ini sudah tidak relevan lagi,” kata hakim.

Baca juga :   Polisi Periksa Reza Arap 5 Jam Terkait Kematian Lula Lahfah

Hakim juga menilai Roy sebenarnya memiliki kesempatan yang cukup panjang untuk mengajukan praperadilan ketika perkara masih berada pada tahap penyidikan. Namun, hak tersebut tidak dimanfaatkan pada waktu yang semestinya.

Selain itu, majelis menilai pengajuan praperadilan kedua dilakukan ketika praperadilan pertama hampir selesai dan perkara pokok telah memasuki tahap persidangan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat jalannya pemeriksaan perkara pokok.

“Pengajuan praperadilan kedua yang dilakukan saat praperadilan pertama hampir selesai dan setelah pokok perkara dilimpahkan, dinilai sebagai upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara,” ujar hakim.

Baca juga :   Kejari OTT Kabid Pengawas Disnakertrans Sumsel

Hakim juga mengkritik strategi hukum Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya yang mengajukan tiga permohonan praperadilan secara terpisah berdasarkan objek berbeda. Menurut hakim, cara tersebut merupakan penyalahgunaan mekanisme praperadilan.

“Hakim berpendapat bahwa pengajuan praperadilan secara parsial dengan permohonan yang terpisah-pisah adalah penyalahgunaan prosedur hukum,” katanya.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan tiga gugatan praperadilan. Pada gugatan pertama, hakim mengabulkan sebagian permohonan dengan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah.

Baca juga :   Roy Suryo soal Reuni Jokowi di UGM: “Tak Ubah Apa-apa, Skripsi Tetap Diragukan”

Sementara pada gugatan kedua yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka, hakim menolak seluruh permohonan sehingga status tersangka yang ditetapkan penyidik tetap dinilai sah.

Usai persidangan, Roy Suryo mengaku menghormati putusan hakim meski tidak sependapat dengan pertimbangan yang disampaikan.

Menurut Roy, hakim lebih menitikberatkan pada aspek waktu pengajuan gugatan dibandingkan substansi perkara yang dipersoalkan.

Baca juga :   Roy Suryo Soroti Ijazah Ahmad Sahroni yang Viral, Pertanyakan Keaslian dan Nilainya

“Kalau dulu mungkin beliau melihat secara komprehensif, sekarang hanya melihat waktu saja. Karena hanya melihat waktu bahwa tadi dikatakan oleh hakim tunggal bahwa waktunya sebenarnya sudah diberikan seluas-luasnya,” ujar Roy.

Roy mengatakan akan memfokuskan langkah hukumnya pada gugatan praperadilan ketiga yang dijadwalkan disidangkan pada 28 Juli 2026. Gugatan tersebut berkaitan dengan tuntutan ganti rugi atas tindakan upaya paksa yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah.

“Ini kita bisa uji nanti, apakah putusan ganti rugi itu akan kemudian diterima atau ditolak. Karena kalau kemudian itu ditolak, tentu saja ini ada tanda tanya besar, karena putusan yang pertama itu sudah diterima,” katanya.

Baca juga :   Polisi Ungkap Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Meski demikian, Roy tidak menutup kemungkinan mengajukan praperadilan keempat apabila dianggap diperlukan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede menyatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Abrianto, praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan dalam proses hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa hakim dalam putusan kali ini telah menilai gugatan tersebut tidak lagi relevan karena berpotensi menghambat persidangan pokok perkara.

Baca juga :   Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Praperadilan, Minta Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

“Silakan diajukan, tapi kan tadi kita sudah lihat putusan hakim bahwa ketika niatnya hanya untuk menunda-nunda, berarti tidak relevan lagi,” ujar Abrianto.

Di sisi lain, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini menjelaskan bahwa putusan terhadap gugatan kedua tidak serta-merta menggugurkan gugatan praperadilan ketiga.

Menurutnya, setiap permohonan memiliki objek hukum yang berbeda sehingga persidangan gugatan ketiga tetap akan berjalan hingga hakim menjatuhkan putusan.

Baca juga :   Bareskrim Tetapkan Pendiri PT DSI sebagai Tersangka Baru

Adapun gugatan ketiga yang diajukan Roy Suryo berisi tuntutan ganti rugi sekitar Rp210 juta atas tindakan upaya paksa yang sebelumnya dinyatakan tidak sah. Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menyatakan apabila tuntutan tersebut dikabulkan, seluruh uang ganti rugi akan disumbangkan kepada panti asuhan dan anak yatim.[YKP]

Ditolak Penetapan Tersangka Praperadilan Roy Suryo Tak Dibatalkan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDari Bos Perusahaan Air Minum hingga Bupati Lombok Barat, Karier Lalu Ahmad Zaini Berakhir di OTT KPK
Next Article Hotman Paris Minta Maaf usai Seret Nama Prabowo saat Bela Febrie Adriansyah
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,888 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,760 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,734 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?