RELUNG.ID- Dua bandar sabu tak berkutik saat digerebek anggota Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) di sebuah rumah yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba di Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Minggu malam (8/6/2025).
Kedua tersangka yakni M Jepi (34), warga Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, dan Ali Johan (40), warga Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 33 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,80 gram. Sebanyak 14 paket ditemukan di saku celana kiri M Jepi, sementara 19 paket lainnya ditemukan dalam kotak rokok yang disembunyikan di lemari pakaian milik Ali Johan.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu skop plastik, satu unit handphone Oppo A5 Pro, dan satu sepeda motor Honda Revo Fit BG 4781 FAN.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra menyampaikan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Mendapatkan informasi, anggota langsung melakukan pengintaian. Setelah informasi dinyatakan valid, dilakukan penggerebekan dan dua pelaku berhasil diamankan di lokasi,” ujarnya, Selasa (10/6/2025).
Penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, dan dari rumah tersebut ditemukan puluhan paket sabu yang siap edar.
“Status kedua tersangka sebagai bandar. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegas Iptu Deka.[MZN]

