RELUNG.ID – Palembang, Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus dua pelaku begal yang cukup sadis saat melancarkan aksinya.
Kedua tersangka yakni DA (25) warga Jalan Maju Bersama, dan RR (21) warga Jalan Griya Interbis, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.
Kasus begal tersebut terjadi pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Bungaran III, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
Peristiwa itu terungkap setelah kakak korban, Dea Ananda, melapor ke Polrestabes Palembang lantaran adiknya, Arya Kusuma (25), menjadi korban pengeroyokan dan penusukan.
“Korban sempat menelepon kakaknya dan mengatakan dirinya telah dianiaya serta ditusuk para pelaku. Mendapat kabar itu, pelapor langsung menuju lokasi kejadian,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, Jumat (22/5) siang.
Saat tiba di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi penuh luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
Selain mengalami penganiayaan, korban juga kehilangan sepeda motor Honda Vario warna biru dan satu unit handphone merek Vivo yang dibawa kabur para pelaku.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di lengan kiri bagian atas siku dan luka robek di pergelangan tangan akibat benda tajam,” katanya.
Usai menerima laporan, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan intensif untuk memburu para pelaku.
“Benar, setelah menerima laporan korban, anggota Unit Pidum langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ungkap Jedi.
Tak ingin para pelaku melarikan diri, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap DAF dan RR di kediamannya masing-masing.
“Kedua pelaku diamankan saat berada di rumah tanpa perlawanan. Sementara masih ada empat pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu anggota,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit stainless, satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru tanpa plat nomor polisi, serta satu buah kunci kontak motor.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 dan atau Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,” tutupnya. (DNP)

