RELUNG.ID – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menetapkan dua pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tebet, Jakarta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana jaminan pascatambang PT Kobatin periode 2014 hingga 2025.
Keduanya yakni MR (Marina), selaku penyelia customer service, dan EDY (Eva Dwi Yulyani) yang menjabat Wakil Kepala Cabang Bidang Pelayanan. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Kajati Babel No: Print-1425/L.9/Fd.1/10/2026 tanggal 1 Oktober 2026.
Aspidsus Kejati Bangka Belitung Corneles Geeb Paulus Heydemas mengatakan, kedua tersangka diduga berperan dalam pencairan dana jaminan pascatambang PT Kobatin yang saat itu dikuasai Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).
Dana tersebut kemudian dicairkan kepada kurator untuk dimasukkan sebagai harta pailit dalam proses kepailitan PT Kobatin.
“Untuk sementara dua orang tersebut dari salah satu bank pelat merah telah kita lakukan penahanan di sel Lapas Tautunu Pangkalpinang. Khusus kurator masih diperdalam perannya,” kata Corneles dilansir babelpos.id, Kamis (1/10/2026).
Dalam perkara ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp111 miliar. Corneles menjelaskan, dana jaminan pascatambang seharusnya tidak dapat diperlakukan sebagai aset perusahaan yang kemudian dimasukkan ke dalam boedel pailit.
Menurut penyidik, dana tersebut merupakan jaminan yang diperuntukkan bagi pelaksanaan kegiatan pascatambang, termasuk reklamasi serta pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah terdampak.
“Seharusnya dana pascatambang tersebut digunakan oleh Ditjen Minerba untuk melaksanakan kegiatan pascatambang dalam bentuk reklamasi dan pemberdayaan masyarakat di sekitar yang terdampak,” ujarnya.
Dampak dari hilangnya dana tersebut disebut turut memengaruhi penyelesaian kegiatan pascatambang PT Kobatin.
Hingga kini, tingkat keberhasilan kegiatan pascatambang perusahaan tersebut baru mencapai 52,12 persen dan belum mencapai target 100 persen.
Penetapan tersangka terhadap dua pejabat BNI dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 20 saksi dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kejati Bangka Belitung masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, termasuk pihak kurator sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Corneles.
PT Kobatin merupakan perusahaan timah swasta yang berdomisili di Bangka Tengah. Perusahaan tersebut diketahui berhenti beroperasi sejak 2013.
Dalam perjalanannya, PT Kobatin sempat mengalami pergantian kepemilikan, di antaranya oleh pihak dari Australia dan Malaysia.
Sementara itu, sebagian besar aset perusahaan serta lahan yang masuk dalam izin usaha pertambangannya hingga kini masih terbengkalai. (YSF)

