Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dugaan Korupsi Dana Pascatambang PT Kobatin, Dua Pejabat BNI Jakarta Jadi Tersangka
Hukum

Dugaan Korupsi Dana Pascatambang PT Kobatin, Dua Pejabat BNI Jakarta Jadi Tersangka

alwiBy alwi02/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Dua pejabat BNI jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana jaminan pascatambang PT Kobatin periode 2014 hingga 2025. (Kejati Babel)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menetapkan dua pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tebet, Jakarta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana jaminan pascatambang PT Kobatin periode 2014 hingga 2025.

Keduanya yakni MR (Marina), selaku penyelia customer service, dan EDY (Eva Dwi Yulyani) yang menjabat Wakil Kepala Cabang Bidang Pelayanan. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Kajati Babel No: Print-1425/L.9/Fd.1/10/2026 tanggal 1 Oktober 2026.

Baca juga :   Korupsi Kredit BNI Rugikan Negara Rp125 Miliar, Kepala Cabang Ditahan

Aspidsus Kejati Bangka Belitung Corneles Geeb Paulus Heydemas mengatakan, kedua tersangka diduga berperan dalam pencairan dana jaminan pascatambang PT Kobatin yang saat itu dikuasai Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).

Dana tersebut kemudian dicairkan kepada kurator untuk dimasukkan sebagai harta pailit dalam proses kepailitan PT Kobatin.

“Untuk sementara dua orang tersebut dari salah satu bank pelat merah telah kita lakukan penahanan di sel Lapas Tautunu Pangkalpinang. Khusus kurator masih diperdalam perannya,” kata Corneles dilansir babelpos.id, Kamis (1/10/2026).

Dalam perkara ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp111 miliar. Corneles menjelaskan, dana jaminan pascatambang seharusnya tidak dapat diperlakukan sebagai aset perusahaan yang kemudian dimasukkan ke dalam boedel pailit.

Baca juga :   Perusahaan Perkebunan Sawit di Muba Laporkan Operator Alat Berat ke Polda Sumsel

Menurut penyidik, dana tersebut merupakan jaminan yang diperuntukkan bagi pelaksanaan kegiatan pascatambang, termasuk reklamasi serta pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah terdampak.

“Seharusnya dana pascatambang tersebut digunakan oleh Ditjen Minerba untuk melaksanakan kegiatan pascatambang dalam bentuk reklamasi dan pemberdayaan masyarakat di sekitar yang terdampak,” ujarnya.

Dampak dari hilangnya dana tersebut disebut turut memengaruhi penyelesaian kegiatan pascatambang PT Kobatin.

Hingga kini, tingkat keberhasilan kegiatan pascatambang perusahaan tersebut baru mencapai 52,12 persen dan belum mencapai target 100 persen.

Baca juga :   Mendalami Korupsi BNI Palembang, Kejari Periksa Saksi dan Ahli, Berpotensi Muncul Tersangka Baru?

Penetapan tersangka terhadap dua pejabat BNI dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 20 saksi dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Kejati Bangka Belitung masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, termasuk pihak kurator sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Corneles.

PT Kobatin merupakan perusahaan timah swasta yang berdomisili di Bangka Tengah. Perusahaan tersebut diketahui berhenti beroperasi sejak 2013.

Baca juga :   Skandal Beruntun Mengguncang BNI Palembang, Ungkap Kelemahan Manajemen, Ancam Kepercayaan Nasabah

Dalam perjalanannya, PT Kobatin sempat mengalami pergantian kepemilikan, di antaranya oleh pihak dari Australia dan Malaysia.

Sementara itu, sebagian besar aset perusahaan serta lahan yang masuk dalam izin usaha pertambangannya hingga kini masih terbengkalai. (YSF)

BNI Dana Pascatambang Kejati Babel PT Kobatin
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleToyota Uji Ketangguhan Hilux BEV, Ditimpa Karavan dari Ketinggian 9 Meter
Next Article Suyudi Ingin Ubah Pola No Viral No Justice di Polri
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,865 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,739 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,712 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?