RELUNG.ID – Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) akan melaporkan PT United Tractors Tbk dan anak usahanya, PT Pamapersada Nusantara (PAMA), ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan keterkaitan kedua perusahaan dalam perkara tata kelola impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM). Dalam proses hukum yang berjalan, perkara tersebut disebut memiliki nilai kerugian negara sekitar Rp958 miliar.
Ketua Umum FORMASI, Jalih Pitoeng, mengatakan aparat penegak hukum harus mengusut seluruh pihak yang diduga menikmati keuntungan. Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan.
“Semua pihak yang diduga memperoleh keuntungan secara tidak sah harus diperiksa. Tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Prinsip equality before the law harus benar-benar diterapkan,” kata Jalih seperti dilansir dari RMOL.id, Rabu (8/7/2026).
FORMASI mengaku mendasarkan laporannya pada berbagai dokumen, termasuk fakta yang terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina.
Dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, jaksa menyebut PT Pamapersada Nusantara diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp958.380.337.983 atau hampir Rp1 triliun dari penjualan solar nonsubsidi dengan harga di bawah bottom price, bahkan di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).
Fakta tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 9 Oktober 2025.
Dalam dakwaan itu, jaksa menyatakan Riva menandatangani kontrak jual beli solar nonsubsidi kepada pembeli swasta tanpa memperhitungkan profitabilitas perusahaan dan dinilai bertentangan dengan pedoman tata niaga BBM PT Pertamina Patra Niaga.
Jaksa juga menyebut penjualan dilakukan dengan alasan mempertahankan pangsa pasar industri. Namun, solar dijual di bawah harga jual terendah, bahkan di bawah harga dasar, sehingga merugikan PT Pertamina Patra Niaga.
FORMASI menilai fakta dalam dakwaan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang lebih luas.
“Kami meminta aparat penegak hukum membongkar seluruh rantai distribusi dan aliran manfaatnya. Jangan hanya berhenti pada pelaksana teknis, tetapi juga mengusut siapa saja yang diduga menikmati keuntungan,” ujar Jalih.
FORMASI juga meminta penyidik menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi apabila ditemukan keterlibatan badan usaha.
Menurut Jalih, penyidik perlu menelusuri kontrak, mekanisme pengadaan BBM, struktur harga, hingga hubungan bisnis antarperusahaan.
“Jangan sampai perusahaan yang diduga menikmati keuntungan justru luput dari proses hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Manajemen PT Pamapersada Nusantara membantah tudingan terkait keterlibatan perusahaan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Perseroan menegaskan PT Pamapersada Nusantara membeli BBM dari Pertamina berdasarkan kontrak kerja sama yang mengatur harga mengacu pada rata-rata harga minyak mentah Singapura ditambah margin.
United Tractors juga menegaskan PT Pamapersada Nusantara bukan pihak yang didakwa dalam perkara tersebut. Perusahaan hanya dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung.
“Dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, PAMA bukan merupakan pihak yang didakwa dalam perkara. PAMA merupakan salah satu saksi yang dimintakan keterangannya oleh pihak Kejaksaan Agung terkait perkara tersebut,” demikian pernyataan manajemen United Tractors yang dikutip dari DetikFinance pada 16 Oktober 2025. (TIM)

