RELUNG.ID – Tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau meringkus dua pengedar narkotika lintas Provinsi dengan mengamankan barang bukti sebanyak 98 butir pil ekstasi yang dibawa tersangka inisial RS (20) dan R (19).
Kedua tersangka merupakan warga asal daerah Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinis Bengkulu.
Tersangka ditangkap di seputaran kawasan Terminal Watas data melintas di Jalan Jenderal Moch Hasan, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengungkapkan proses penangkapan sempat berjalan dramatis, pasalnya tersangka sempat kabur dengan motor yang dikendarainya meski telah dihadang petugas saat di jalan. Bahkan tersangka juga sempat melompat ke bawah jembatan dan berusaha membuang barang bukti.
Penangkapan menurutnya, berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota terkait adanya dugaan sering terjadinya transaksi narkoba di kawasan Terminal Watas. Anggota kemudian turun ke lapangan dengan melakukan penyelidikan.
“Saat melakukan penyelidikan, Anggita mencurigai dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor melintas,” kata AKP M Romi pada Kamis, (20/8/2026).
Ketika hendak diberhentikan, tersangka justru melarikan diri dengan mengendarai motor. Sehingga dilakukan penghentian secara paksa dan kedua tersangka berhasil diamankan. Namun saat diamankan, keduanya sempat kabur dengan melompat kebawah jembatan.
“Tersangka juga berusaha membuang barang bukti,” ujarnya.
Namun berkat kejelian anggota dilapangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang dibungkus dalam kantong plastik warna hitam terselip di semak belukar. Dimana didalamnya berisi narkotika.
Dari dalam plastik ditemukan barang bukti 3 plastik klip bening berisi tablet hijau diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 butir. Kemudian ditemukan juga 2 plastik klip bening berisi tablet warna merah muda berisi sebanyak 8 butir.
“Kedua tersangka mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar milik mereka,” pungkasnya. (NSR)

