Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Eks Bupati PALI Heri Amalindo Tempuh Jalur Hukum, Gugat SK Mendagri Soal Penetapan Kepala Daerah Baru
Politik

Eks Bupati PALI Heri Amalindo Tempuh Jalur Hukum, Gugat SK Mendagri Soal Penetapan Kepala Daerah Baru

Indra PrajaBy Indra Praja29/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Bupati PALI Heri Amalindo/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Masa jabatan Heri Amalindo sebagai Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) periode 2021–2026 memang telah berakhir, dan tongkat kepemimpinan kini resmi dipegang oleh Bupati baru, Asgianto yang terpilih dalam momen Pilkada Serentak beberapa waktu lalu.

Namun, ada yang janggal di balik peralihan kepemimpinan ini, Heri belum menerima surat pemberhentian secara resmi sebagai kepala daerah. Padahal, menurut Heri, surat pemberhentian tersebut menjadi syarat penting untuk mengurus hak-haknya sebagai mantan kepala daerah, termasuk urusan pensiun dan administratif lainnya.

“Saya hanya mempertanyakan, seperti apa status saya ini. Karena periode jabatan saya sebelumnya juga belum habis. Tapi setelah Pilkada Serentak tidak ada pemberhentian, atau semacam surat yang menegaskan berakhirnya masa jabatan saya,” ujar Heri Amalindo dihubungi, Kamis (29/5).

Baca juga :   Jadi Perbincangan di Medsos, Istri Gubernur Kaltim Tanggapi Santai Kritik Netizen

Lebih lanjut dia mengatakan, persoalan ini bukan sekadar soal masa jabatan, melainkan menyangkut prinsip tertib administrasi. “Sebagai warga negara yang baik tentu harus tertib administrasi. Jangan nanti kedepan ada pihak yang komplain dengan saya karena dianggap belum berakhir masa jabatan, dan memang sampai saat ini saya belum menerima surat apapun berakhirnya masa jabatan saya,” tegasnya.

Seperti diketahui, melalui kantor hukum H Budiman Kusairi SH MH dan Partner, Heri Amalindo telah mendaftarkan gugatan SK penetapan Asgianto ST dan Iwan Tuaji ke PTUN Jakarta dengan nomor : 125/6/2025 / PTUN-JKT yang telah diperbaiki tertanggal 22 Mei 2025.

Dalam isi gugatan yang diketahui, Heri Amalindo melalui kuasa hukumnya H Budiman Kusairi, mengajukan keberatan terhadap TERGUGAT (Mendagri RI dengan Surat No.: 12725022025/ ADV.BDM/S/BRT/2025 tanggal 25 Februari 2025 Tentang Keberatan atas Keputusan Mendagri No.100.2.1.3-221/2025 dan No.: 100.2.1.3-1719/2025 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 masa jabatan 2025-2030.

Baca juga :   Besok Demo DPP Golkar, FMSS-Jakarta Desak Dugaan Penipuan Kader Sumsel Diungkap

Selain itu, Heri Amalindo mengajukan Keberatan Kedua tanggal 06 Maret 2025 No.:12906032025/ADV.BDM/KBRT/2025, perihal Keberatan atas Keputusan Mendagri No.100.2.1.3221/2025 dan No.: 100.2.1.3-1719/2025 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 masa jabatan 20252030, khusus Pengangkatan Kepala Daerah Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

“Dasar gugatan yang kami layangkan sangat jelas, karena ini terkait Keputusan pejabat negara yang diduga melawan hukum karena didalam surat keputusan pengangkatan Heri Amalindo tahun 2021 sebagai beschiking recht tidak dicantumkan masa jabatan periode menjabat atau di lex spicislistnya tidak dicantumkan sedangkan di lex generalis dicantumkan masa jabatan 5 tahun yaitu pasal 162 ayat 2 UU RI No. 10 th 2016,” ungkap Budiman.

Dia menjelaskan, hal ini merupakan kelalaian yang harusnya tidak terjadi bila bagian hukum Kemendagri mencermati konsideran SK Pelantikan Heri Amalindo dari sisi aturan perundangan.

“Secara hukum Tata Negara SK pelantikan Bupati 2024 Kabupaten Pali dapat dinyatakan cacat hukum karena membentur SK pelantikan Heri Amalindo tahun 2021,” pungkasnya. (YSP)

Bupati Pali Gugat SK Mendagri Heri Amalindo SK Mendagri
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleUsai Libur Panjang, Pemkot Palembang Tegaskan ASN Wajib Masuk Kerja Tepat Waktu
Next Article Sumsel Dorong Pemerataan Ekonomi Lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih di 91 Persen Desa
Indra Praja

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,882 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,754 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?