RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Asgianto, sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Selasa (18/8/2026).
Pemeriksaan terhadap Asgianto berlangsung di kantor perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami dugaan adanya komunikasi atau permintaan dari Bupati PALI kepada pihak di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar opini laporan keuangan daerah berubah dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga mendalami dugaan perubahan opini laporan keuangan di Kabupaten PALI.
“Penyidik juga mendalami berkaitan dengan pengubahan opini dari WDP ke WTP, kemudian diduga berubah kembali menjadi WTP,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
Menurut Budi, penyidik menduga terdapat komunikasi maupun permintaan bantuan yang dilakukan Bupati PALI kepada pihak-pihak di BPK berkaitan dengan opini laporan keuangan tersebut.
“Karena memang penyidik menduga adanya komunikasi ataupun permintaan bantuan yang dilakukan oleh Bupati PALI ini kepada pihak-pihak di BPK,” ujarnya.
KPK turut menyoroti riwayat opini laporan keuangan Kabupaten PALI. Budi menyebut daerah tersebut belum pernah mendapatkan opini WTP sejak 2013.
“Di mana Kabupaten PALI ini sejak 2013, ini belum pernah mendapatkan WTP, opininya selalu WDP,” jelasnya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang didalami penyidik untuk mengetahui latar belakang dugaan adanya permintaan kepada pihak BPK.
Namun, KPK belum menyimpulkan apakah dugaan permintaan perubahan opini tersebut disertai pemberian uang atau bentuk suap lainnya.
“Tentu penyidik masih akan mendalami lagi, masih membutuhkan penelusuran dan pemeriksaan kepada saksi-saksi lainnya untuk memperterang konstruksi bagaimana pihak-pihak di Kabupaten PALI ini menginginkan agar opini di lingkungan Kabupaten PALI ini menjadi WTP,” kata Budi.
Dari pemeriksaan terhadap Bupati PALI, KPK juga memperoleh informasi yang mengarah pada dugaan bahwa praktik terkait perubahan temuan atau opini audit BPK tidak hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim.
Budi mengatakan keterangan Asgianto turut mengonfirmasi adanya dugaan praktik serupa di daerah lain.
“Dari keterangan Bupati PALI ini kemudian mengkonfirmasi bahwa terkait dengan temuan audit BPK ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim, tapi juga diduga terjadi di daerah-daerah lain,” ujarnya.
KPK pun masih menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa di daerah lain.
“Untuk itu, penyidik masih akan terus mendalami, menelusuri adanya dugaan praktik-praktik serupa,” sambung Budi.
Pemeriksaan Asgianto merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan. Salah satunya adalah Bupati Muara Enim Edison.
Selain Edison, KPK menetapkan Augusz Dewanggara alias Angga dari pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku ASN atau pengendali teknis di BPK, serta Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi dan Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Para tersangka diduga terlibat dalam pemberian dan penerimaan suap yang berkaitan dengan hasil audit BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Edison terkait penerimaan suap dalam pengadaan smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Muara Enim.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan bahwa pengadaan tersebut juga menjadi salah satu temuan dalam audit BPK.
“Bahwa atas sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Muara Enim, salah satunya smart board, juga menjadi temuan audit BPK,” kata Taufik.
KPK menduga suap diberikan kepada pihak di BPK dengan tujuan memengaruhi atau mengubah hasil temuan audit tersebut.
Kini, penyidik masih mendalami dugaan praktik serupa di Kabupaten PALI serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam upaya memperoleh opini WTP.[YKP]

